PK Dibatasi, Pemerintah Dituduh Intervensi MA
Sikap Mahkamah Agung (MA) yang membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/ 2013 dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2014 tentang upaya peninjauan kembali (PK) hanya sekali dilakukan, dianggap bentuk intervensi dari pemerintah.
“SEMA ini lahir karena intervensi pemerintah melalui Menko Polhukam dan Jaksa Agung ke MA terkait dengan pembatasan PK dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, di Jakarta, Minggu (4/1).
Terbitnya SEMA No 7/2014 merupakan buntut dari putusan MK yang mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan membatalkan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP yang mengatur PK hanya sekali.
Dengan begitu sepanjang ditemukannya bukti baru (novum) demi mendapatkan keadilan maka terdakwa dapat mengajukan PK yang kedua dalam perkara pidana. Namun, adanya SEMA No 7/2014 mempertegas sikap peradilan pidana menolak putusan MK tersebut karena isinya menekankan PK hanya dapat diajukan satu kali.
Menurut Anggara, SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014 dan telah dikirimkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia untuk dilaksanakan adalah inkonstitusional.
Sikap MA, lanjutnya, juga tak lepas dari sikap pemerintah yang membiarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan tanggung jawab eksekusi kepada MA untuk membatasi pengajuan PK.
“Ini adalah bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945. Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada MA,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi. Padahal, MA selaku badan pengadilan harus menjaga hak–hak asasi manusia. Pihaknya menuntut MA mencabut SEMA No 7/2014.
“Karena keberlakukan SEMA No 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila MA tidak mencabut, ICJR akan mengambil langkah–langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk membatalkan keberlakuan SEMA No 7/2014 ini,” ujarnya.
Sumber: Suara Pembaruan
Artikel Terkait
- 05/01/2015 ICJR Desak MA Cabut SEMA 7/2014 Tentang PK
- 05/01/2015 ICJR Minta Surat Edaran MA tentang Peninjauan Kembali Dicabut
- 05/01/2015 MA Didesak Cabut Surat Edaran soal Pembatasan Peninjauan Kembali
- 04/01/2015 ICJR Minta agar Pemerintah Berhenti Intervensi Mahkamah Agung
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
Related Articles
Hakim Pemeriksa Pendahuluan Belum Tawarkan Solusi
Sejumlah kalangan berharap banyak pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok DPR. RKUHAP diharapkan mampu menjawab
Perlu, UU penyadapan
JAKARTA – Kewenangan penyadapan yang dirancang dalam rancangan undang undang Intelijen masih menimbulkan banyak kontroversi, khususnya pasal yang mengatur kewenangan
ICJR resmi menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN – JAKARTA. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) resmi mengajukan permohonan pengujian Pasal 245 Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD,