PK Dibatasi, Pemerintah Dituduh Intervensi MA
Sikap Mahkamah Agung (MA) yang membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/ 2013 dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2014 tentang upaya peninjauan kembali (PK) hanya sekali dilakukan, dianggap bentuk intervensi dari pemerintah.
“SEMA ini lahir karena intervensi pemerintah melalui Menko Polhukam dan Jaksa Agung ke MA terkait dengan pembatasan PK dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, di Jakarta, Minggu (4/1).
Terbitnya SEMA No 7/2014 merupakan buntut dari putusan MK yang mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan membatalkan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP yang mengatur PK hanya sekali.
Dengan begitu sepanjang ditemukannya bukti baru (novum) demi mendapatkan keadilan maka terdakwa dapat mengajukan PK yang kedua dalam perkara pidana. Namun, adanya SEMA No 7/2014 mempertegas sikap peradilan pidana menolak putusan MK tersebut karena isinya menekankan PK hanya dapat diajukan satu kali.
Menurut Anggara, SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014 dan telah dikirimkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia untuk dilaksanakan adalah inkonstitusional.
Sikap MA, lanjutnya, juga tak lepas dari sikap pemerintah yang membiarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan tanggung jawab eksekusi kepada MA untuk membatasi pengajuan PK.
“Ini adalah bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945. Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada MA,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi. Padahal, MA selaku badan pengadilan harus menjaga hak–hak asasi manusia. Pihaknya menuntut MA mencabut SEMA No 7/2014.
“Karena keberlakukan SEMA No 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila MA tidak mencabut, ICJR akan mengambil langkah–langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk membatalkan keberlakuan SEMA No 7/2014 ini,” ujarnya.
Sumber: Suara Pembaruan
Artikel Terkait
- 22/03/2017 Menguji Kebijakan Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) Bagi Terpidana Mati; Judicial Review Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 15/05/2016 Berdasarkan Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA No 7 Tahun 2014
- 17/04/2015 Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
- 09/04/2015 Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Terhadap Ketua MA Terkait SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
Related Articles
Penyadapan Rawan: Indonesia Punya Pengalaman Buruk Soal Aktivitas Intelijen
Jakarta, Kompas – Aparat intelijen negara berpotensi menyalahgunakan penyadapan jika tata cara dan mekanismenya tidak diatur dalam undang-undang khusus. Dewan
Ifdhal Kasim: Banyak Penyimpangan dalam Penanganan Tahanan di Indonesia
Jakarta, PenaOne – Praktek pengelolaan penahanan pra persidangan di Indonesia, kita masih akan menemukan banyak penyimpangan dalam pelaksanaanya. Hal ini
KUHP: Bukan (Warisan) Kolonial
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan