Polisi Dituntut Tuntaskan Kasus Penyiksaan Saat Penyidikan
Kepolisian dituntut untuk menuntaskan kasus penyiksaan oleh aparatnya saat penyidikan kepada tersangka tindak pidana. Pasalnya, penyiksaan tersebut dinilai telah melanggar HAM dari para terperiksa. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak kepolisian menuntut penuntasan kasus tersebut.
“Kami ingin 2015 stop penyiksaan di penyidikan,” ujar Supriyadi saat jumpa pers “Catatan Akhir Tahun dan Rekomendasi Awal Tahun ICJR” di Cikini, Jakarta, Minggu (11/1).
Salah satu kasus yang mencuat di penghujung 2014 yakni dialami oleh Kuswanto (29). Pria asal Kudus, Jawa Tengah tersebut ditangkap Polrea Kudus pada 21 November 2012 silam dengan sangkaan perampokan toko es krim. Sebanyak 13 aparat kepolisian menyiksa dirinya dengan menutup mata, menyiram bensin, dan membakar.
Sebagai langkah hukum lain, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan pemerintah perlu meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel (OPCAT) dan membahas RUU Anti Penyiksaan. ICJR juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk tidak menggunakan bukti yang terkumpul dari penyiksaan. “ICJR mendorong MA untuk mengeluarkan Surat Edaran agar bukti-bukti tersebut tidak sah,” ujar Ketua ICJR Anggara Wahyu dalam jumpa pers tersebut.
Merujuk catatan ICJR, sebanyak 36 kasus diindikasikan terjadi penyiksaan saat penyidikan di sejumlah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia selama tahun 2014. Sebagian besar, penyiksaan terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jakarta. Penyiksaan tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia. Pelakunya yakni aparat penegak hukum baik dari anggota polisi, sipir lapas, maupun TNI.
Sementara itu, berdasar data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, jumlah kasus penyiksaan oleh aparat setiap tahunnya bertambah. Pada rentang 2010 – 2011 terjadi 56 kasus; sementara pada 2011 – 2012 terjadi 86 kasus; pada 2012 -2013 tercatat 100 kasus; dan 2013 – 2014 terjadi 108 kasus.
Dari 108 kasus, sebanyak 155 orang luka-luka, 107 orang mengalami trauma dan kerugian fisik maupun psikis, serta satu orang tidak diketahui keberadannya.
Sumber: CNN Indonesia
Artikel Terkait
- 13/04/2015 Peradilan masih kacau, pemerintah diminta moratorium hukuman mati
- 12/01/2015 RUU Penyiksaan Harus Segera Dibuat, UU ITE Harus Segera Direvisi
- 09/04/2015 Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Terhadap Ketua MA Terkait SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
- 17/04/2015 Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
- 11/01/2015 ICJR: Oknum Polri Paling Banyak Lakukan Penyiksaan
Related Articles
Pemerintah Undang ICJR bahas RUU Anti Penyiksaan
Harus diakui, masih terjadinya praktik penyiksaan di Indonesia tidak lepas dari kelamahan peraturan perundang-undangan yang ada untuk melakukan pencegahan, penegakan
ICJR Minta Surat Edaran MA tentang Peninjauan Kembali Dicabut
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang Peninjauan
UU SPPA Diberlakukan, ICJR: Pemerintah Punya Banyak PR
WARTA KOTA, PASAR MINGGU – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingakan, tanggal 31 Juli 2014 akan menjadi hari bersejarah