Praktek Hukuman Cambuk di Aceh Meningkat, Evaluasi atas Qanun Jinayat Harus Dilakukan Pemerintah

by ICJR | 06/02/2017 7:13 am

“Praktek hukuman cambuk di Aceh akan terus meningkat sejak Qanun Jinayat di gunakan sejak tahun 2015. Sepanjang 2016, ICJR mencatat  sedikitnya 339 terpidana  telah di eksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh”

Pada 2 Februari 2017 lalu , tiga warga Aceh dicambuk di depan umum di halaman Masjid Al-Muchsinin, Gampong Jawa, Kota Banda Aceh karena terbukti melakukan iktilat (bercumbu). Salah satu terpidana,  bernama Linda Darmawati (21) mendapat hukuman cambuk 26 kali deraan. Namun Linda menyerah dan Algojo menghentikan eksekusi sementara petugas polisi syariah perempuan. Petugas akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi hingga waktu yang belum ditentukan. Menurut Tim Dokter, Kondisi tekanan darah turun dari 90 menjadi 60. Setelah dicambuk ia tidak bisa dilanjutkan cambuk dikarenakan kondisi psikisnya langsung shock. Hukuman cambuk terhadap Linda tidak dilanjutkan.

Eksekusi cambuk pada 2  februari 2017 tersebut, merupakan eksekusi cambuk kelima di Tahun 2017, sebelumnya di bulan Januari 2017,23 orang dieksekusi hukuman cambuk (21 orang karena tuduhan perjudian, sementara 2 orang lainnya dengan tuduhan khalwat). Sedangkan di bulan Februari 2017 sebanyak 3 orang dihukum cambuk.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat praktek hukuman cambuk di Aceh akan terus meningkat sejak Qanun Jinayat di gunakan pada tahun 2015. Menurut  Data Monitoring ICJR  sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh paling tidak telah memutuskan 301 putusan perkara jinayat sejak Januari sampai dengan November 2016. Dan sepanjang 2016 (Januari sampai dengan Desember) ICJR mencatat  sedikitnya 339 terpidana  telah di eksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.

Jumlah Terpidana yang Dieksekusi Cambuk di Aceh sepanjang 2016

 

No Jenis pelanggaran Terpidana Laki-laki Terpidana Perempuan Total
1 Maisir (judi) 259 2 261
2 Khamar (minuman alkohol) 7 2 27
3 Khalwat  (berdua-duan di tempat sunyi) 11 9 27
4 Ikhtilat (bercumbu) 10 11 21
5 Mesum 7 7 14
6 Zina 6 6 12
7 Pencabulan 2 0 2
  Total 302 37 339

Sumber : Monitoring  ICJR 2016

Dalam eksekusi cambuk tahun 2016 tersebut, sedikitnya 37 perempuan telah yang di cambuk di Aceh. Mayoritas dari mereka terkena pasal-pasal kesusilaan seperti khalwat, ikhtilat, mesum, dan zina. ICJR lebih prihatin lagi karena hukuman cambuk yang diberikan semakin berat, sampai dengan 100 deraan cambuk. Klaim hukuman hukuman cambuk yang digunakan untuk mempermalukan terpidana (efek jera) tidak bisa lagi dipertahankan, dan secara perlahan-lahan hukuman ini berubah menjadi hukuman bengis yang bersifat melukai-merusak tubuh. Pada tahun 2016 ICJR mencatat ada 6 kasus hukuman cambuk yang mengeksekusi  100 cambukan  terhadap 6 orang pasangan karena pidana zina.

Qanun Jinayat telah memperkuat legitimasi penggunaan hukuman badan/tubuh (Corporal Punishment) di Indonesia. Padahal sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Penggunaan hukuman cambuk ini merupakan penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Melanggar hukum internasional tentang penyiksaan, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tidak bermartabat lainnya yang ada di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT), yang mana Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasinya.

ICJR Meminta Pemerintah Indonesia segera menghapuskan segala bentuk pidana badan, (corporal punishmen) dalam peraturan perundang-undangannya. ICJR mendorong Kementerian Dalam Negeri, untuk mengambil langkah-langkah evaluasi terhadap Qanun Jinayat.

Berdasarkan catatan ICJR pada tahun 2014 Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan catatan (Mendagri No. 188.34/1655/SJ) terkait Qanun Jinayat. Berdasarkan hasil kajian Tim Kemendagri bersama dengan Kementerian terkait, beberapa substansi Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat bertentangan dengan: (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (2) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, (4) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (5) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang TNI, (6) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, (7) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013. Selain itu, Kop Qanun Jinayat bertentangan dengan Lampiran huruf A Permendagri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Artikel Terkait

  • 22/10/2017 Desak Pemerintah untuk Meninjau Ulang Qanun Jinayat, Pasca 3 Tahun Pengesahan[1]
  • 16/05/2016 Permohonan Keberatan terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat[2]
  • 23/10/2015 Indonesia: Cabut atau revisi semua ketentuan yang melanggar hak asasi manusia dalam Qanun Jinayat Aceh[3]
  • 22/10/2015 Pengujian Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat[4]
  • 22/10/2015 ICJR dan Solidaritas Perempuan Ajukan Hak Uji Materil Qanun Jinayat Aceh ke Mahkamah Agung[5]
Endnotes:
  1. Desak Pemerintah untuk Meninjau Ulang Qanun Jinayat, Pasca 3 Tahun Pengesahan: https://icjr.or.id/desak-pemerintah-untuk-meninjau-ulang-qanun-jinayat-pasca-3-tahun-pengesahan/
  2. Permohonan Keberatan terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat: https://icjr.or.id/permohonan-keberatan-terhadap-qanun-aceh-no-6-tahun-2014-tentang-hukum-jinayat/
  3. Indonesia: Cabut atau revisi semua ketentuan yang melanggar hak asasi manusia dalam Qanun Jinayat Aceh: https://icjr.or.id/indonesia-cabut-atau-revisi-semua-ketentuan-yang-melanggar-hak-asasi-manusia-dalam-qanun-jinayat-aceh/
  4. Pengujian Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat: https://icjr.or.id/pengujian-qanun-aceh-no-6-tahun-2014-hukum-jinayat/
  5. ICJR dan Solidaritas Perempuan Ajukan Hak Uji Materil Qanun Jinayat Aceh ke Mahkamah Agung: https://icjr.or.id/icjr-dan-solidaritas-perempuan-ajukan-hak-uji-materil-qanun-jinayat-aceh-ke-mahkamah-agung/

Source URL: https://icjr.or.id/praktek-hukuman-cambuk-di-aceh-meningkat-evaluasi-atas-qanun-jinayat-harus-dilakukan-pemerintah/