Problem dalam Implementasi bagi Justice Collaborator (JC) Indonesia Masih Ditemukan
ICJR : Pemberian Status Justice Collaborator (JC) harus selektif dan hati hati
Pasca revisi UU Perlindungan saksi dan korban (UU No 31 Tahun 2014) problem penerapan perlindungan tersangka yang bekerjasama atau lebih dikenal sebagai Justice Collaborator (JC) masih mengalami kendala. Hal ini terungkap Dalam rapat Koordinasi Aparat penegak Hukum dan pemangku kepentingan yang dilakukan oleh LPSK RI di Bali Hari ini. Beberapa institusi aparat penegak hukum (apgakum) masih menemukan beberapa kendala soal JC. Kendala-kendala tersebut mencakup persyaratan JC , prosedur pengajuan, lembaga yang menetapkan status JC maupun dalam hal perlindungan dan reward bagi JC.
Dalam Monitoring ICJR, Data pemberian status JC di beberapa Intitusi sampai saat ini masih menunjukkan bahwa instrumen JC masih diharapkan oleh para pelaku yang berniat membantu aparat penegak hukum. Berdasarkan Data KPK, tahun 2016 saja ada 21 permohonan tersangka Korupsi yang meminta status JC di KPK. dari 21 permohonan ada 1 kasus yang di terima sebagai JC dan 10 ditolak/tidak memenuhi syarat dan 10 permohonan masih proses. Sedangkan menurut data LPSK sampai dengan tahun 2016 ada 8 kasus dimana tersangka atau terdakwa telah mendapatkan status JC dari LPSK dan dalam perlindungan LPSK. Seluruh kasus tersebut adalah kasus korupsi. Sedangkan Data dari BNN di tahun 2016 ada 8 narapidana yang meminta starus JC, dan seluruhnya di tolak oleh BNN karena tidak pernah bekerjasama dengan penyidik dan sebagain tidak pernah disidik oleh BNN. Namun data dari BNPT dan Kejaksaan tidak diketahui berapa jumlah tersangka atau terdakwa yang meminta status JC dan berapa yang telah diberikan status JC.
ICJR melihat problem lainnya Soal JC terkait dengan syarat mengajukan remisi bagi narapidana. Karena salah satu syarat remisi berdasarkan PP No 99 tahun 2012 yakni Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka ada banyak narapidana yang akhirnya meminta surat keterangan sebagai JC. Namun masalahnya mereka dari awal tidak pernah membantu Apgakum di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Dalam konteks ini maka ICJR mendorong agar proses penetapan JC oleh Apgakum harus lebih hati-hati dan selektif. Diharapkan Apgakum yang merasa berhak mengeluarkan surat ketetapan sebagai JC tidak mengobral surat keterangan JC tanpa melewati prosedur dan syarat yang mintakan oleh undang-undang. Jika hal ini dilakukan maka perintah UU yang mendorong agar pelaku kejahatan bekerjasama dan membantu apgakum akan dicederai.
Artikel Terkait
- 15/02/2019 Rekomendasi Untuk Kinerja LPSK Ke Depan
- 31/12/2018 Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di BPJS Ketenagakerjaan: Aparat Penegak Hukum Harus Profesional dan Pahami Hak Korban
- 07/12/2018 4 Catatan ICJR untuk Komisioner LPSK Terpilih
- 21/08/2017 Dua Pelapor (Whistleblower) Korupsi yang dilindungi LPSK Justru Terancam Masuk Penjara
- 16/08/2017 Persoalan Rumah Aman (Safe House) harus Diluruskan Kembali
Related Articles
ICJR Calls for more Progressive Regulatory Plan and Urges the GoI to Settle Outstanding Liabilities on Criminal Regulations
Following the end of 2014 political year in which new president and member of house of representative has been elected,
Revisi UU Narkotika Harus Jamin Pendekatan Kesehatan dan Perlindungan bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika
Problem kriminalisasi adalah salah satu dari sekian banyak masalah dalam UU Narkotika. UU Narkotika juga menyimpan masalah dalam banyak aspek.
Aparat Penegak Hukum Seharusnya Tak Bangga Menampilkan Perlakuan yang Merendahkan Martabat
Berbagai pelanggaran prinsip-prinsip fair trial masih terus terjadi dalam proses peradilan bahkan akhir-akhir ini aparat kepolisian dengan tidak malu-malu menunjukkan