Problematika Lembaga Praperadilan dalam Praktek

JAKARTA-Lembaga Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP berwenang melakukan fungsi kontrol terhadap tindakan upaya paksa. Akan tetapi dalam praktiknya Lembaga Praperadilan ini masih banyak kelemahan. Hasil riset yang dilakukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang dilakukan di 4 (empat) wilayah di Indonesia menunjukkan soal itu, diantaranya mengenai pembatasan waktu persidangan yang secara tegas telah diatur dalam KUHAP, ternyata dalam praktiknya sekitar 80% persidangan perkara Praperadilan lewat waktu, sekitar 60% mencapai hampir satu bulan, dan sisanya mencapai sekitar 2 mingguan, sebagaimana diungkapkan Anggara, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan ICJR dalam pembukaan FGD dengan Tema “Melihat Kembali Posisi Praperadilan dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. FGD ini diselenggarakan pada Rabu 16 Mei 2012 di Hotel Morrissey-Jakarta, dengan tujuan untuk menggali informasi, wawasan, dan pengalaman para praktisi hukum khususnya para Hakim Pengadilan Negeri dalam melakukan praktik Praperadilan, serta untuk mendapat masukkan dan rekomendasi apakah mekanisme Praperadilan masih efektif dalam menjamin hak-hak Tersangka.

Lembaga Praperadilan masih menyisakan masalah serius, baik dalam pengaturannya  ataupun praktiknya. Pengaturan mengenai Praperadilan dalam KUHAP belum cukup rinci dan jelas. Dari pengalaman Hakim Kurnia Yani Darmono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri, menggambarkan bahwa Lembaga Praperadilan memang banyak kelamahan. Menurutnya “kelemahan yang utama adalah sistem hukumnya. Hukum Acara dalam pemeriksaan Praperadilan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP, maka dalam praktiknya yang digunakan asas-asas hukum perdata”. Selain itu menurutnya aspek sumber daya manusia juga perlu diperkuat. Ia menyatakan bahwa “tidak ada secara khusus pelatihan untuk diangkat sebagai Hakim Praperadilan, Perkara Praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk salah satu Hakim dalam menangani perkara Praperadilan”.

Lain lagi dengan Hakim Sutaji, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia menyoroti bahwa problem lembaga Praperadilan lebih pada budaya dan struktur hukum yang perlu diperbaiki, sedangkan substansi atau peraturan yang ada sudah cukup. Menurutnya “pengaturan Praperadilan dalam KUHAP hanya perlu diperkuat mengingat terlalu banyak peraturan-peraturan kita yang belum dilaksanakan secara konsekuen. Seperti mengenai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) “seharusnya sebelum melakukan penyidikan harus ada SPDP. Dari situ awalnya melakukan tindakan paksa, akan tetapi yang jadi masalah Penyidik sering melakukan tindakan paksa tanpa adanya SPDP” lanjutnya. “Pasal 38 KUHAP mengenai penyitaan yang harus dilakukan atas ijin pengadilan, ternyata apabila diteliti di Jakarta (Polres, Polda, Mabes) misalnya, surat ijin/persetujuan justru hanya dianggap sebagai pelengkap berkas bukan karena adanya proses upaya paksa. Aparat Penegak  Hukum lebih memandang proses perkara sebagai proses administrasi bukan upaya penegakkan hukum”.

FGD ini juga dihadiri oleh Herlina Manurung (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur), Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Sriyana (Kepala Divisi Pemantauan Komnas HAM), dan Para Peneliti ICJR, yang difasilitasi oleh Wahyudi Djafar.

Pengalaman LPSK selama ini, banyak pula seseorang yang berstatus Tersangka dalam satu perkara yang membuat pengaduan kepada LPSK karena menjadi korban penyiksaan dari Aparat Penegak Hukum (Penyidik) dalam suatu pemeriksaan perkara. Penyidik seringkali menggunakan parktik yang sewenang-wenang dengan melakukan penyiksaan untuk memaksa para Tersangka mengaku terhadap suatu perbuatan, yang belum tentu juga dilakukannya. “Apakah Praperadilan dapat menjangkau kasus seperti ini sebagai alat menguji tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum?” Pertanyaan ini dilontarkan oleh Abdul Haris Semendawai dalam diskusi. Meskipun pengaturan Praperadilan dalam KUHAP masih jauh dari sempurna, akan tetapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana KUHAP bisa dipahami dan ditafsirkan secara menyeluruh, ujar Sutaji menanggapi pertanyaan tersebut. (Diyah/ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top