Kasus Posisi
Bahwa Penggugat sebagai Pengembang real estate pada 19 Januari 1996 telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios dengan NL. Kemudian pada 1 September 1997 NL menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada EN dan selanjutnya EN menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada TST (tergugat).
Bahwa karena TST merasa bahwa penggugat melakukan penipuan terhadap tergugat atas status HGB. Kemudian pada 14 Oktober 2006 ia mencurahkan keluh kesahnya dengan menulis surat di salah satu media harian yang ditujukan kepada Pengurus PPRS ITC Mangga Dua, dimana pada poin 5 (lima) surat tersebut mengatakan : Developer PT. Duta Pertiwi Tbk. “telah melakukan penipuan” yaitu tanah milik bersama ITC M2 dengan status HGB murni ternyata baru diketahui adalah HGB diatas HPL milik Pemda DKI;
Selanjutnya tergugat pada 9 November 2006 tergugat membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang mana laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya krena tidak cukup bukti.
Bahwa menurut Penggugat, perbuatan Tergugat yang nyata-nyata dan dengan disengaja melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik secara lisan maupun secara tertulis yang bertujuan untuk merusak atau menyerang nama baik atau melanggar kehormatan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum
Dasar Gugatan
1365 KUHPerdata, 1372 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan MA No 2603 K/Pdt /2009
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam penerapan hukum, dimana antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan hukum.