Qanun Jinayat Mulai Menyasar Kelompok Rentan: Kasus Di banda Aceh ini Merupakan Kasus Pertama bagi LGBT Sejak Aturan Qanun Jinayat ini Diterapkan

Pada Selasa 28 Maret 2017 pukul 23:00 WIB,Satpol PP menangkap dua warga berinisial MT (23) asal Langkat, Sumatera Utara dan MH (21) warga Jeunieb Kabupaten Bireun, di sebuah kos-kosan Dusun Silang, Gampong Rukoh, Darussalam, Banda Aceh. Keduanya berada di Banda Aceh untuk melanjutkan pendidikan di salah satu kampus swasta di Banda Aceh. Namun sejak sebulan terakhir, warga sudah melakukan pengintaian karena mencurigai kedua pemuda tersebuttelah melakukan Liwath atau hubungan sesama jenis. Warga bersama Satpol PP melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya dalam kondisi tidak menggunakan busana.

Menurut Satpol PP/ Wilatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, dua warga tersebut dibawa ke kantor Wilatul Hisbah (WH) Aceh untuk ditahan dan diminta keterangan. Mereka diduga melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat(Qanun Jinayat) yang ancaman hukumannya masing-masing 100 kali cambuk. Dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Jinayat dinyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan JarimahLiwath diancam dengan ‘UqubatTa’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Menurut Institute for Crimnal Justice Reform (ICJR), kasus ini merupakan kasus Liwath pertama yang menggunakan dasar hukum qanun jinayat sejak aturan Qanun Jinayat diberlakukan di tahun 2015. Dan dua lelaki yang ditangkap ini berpotensi besar mendapat hukuman cambuk berat, sebanyak 100 kali cambukan. Disamping itu kasus ini akan akan memperbesar Stigma terhadap kelompok LGBT di NAD

ICJR melihat bahwa seperti umumnya tersangka kasus kesusilaan, kedua orang tersebut mengaku bahwa telah melakukan liwat. Dalam Qanun Jinayat, “pengakuan” dianggap sebagai alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa dirinya bersalah seperti yang tercantum dalam Pasal 29, 37, 38, 39, 40 dan 42 Qanun Jinayat. Masalahnya adalah penggunaan pengakuan bersalah ini sangat kuat kedudukannya berdasarkan Qanun Jinayat. Hal Ini digunakan karena pembuktian kasus kesusilaan yang umumnya sulit. Oleh karena itu, penggunaan pengakuan bersalah dianggap dapat mempermudah pembuktian. Masalah terbesarnya adalah para tersangka yang melakukan pengakuan bersalah umumnya berada dalam situasi ancaman dan intimidasi termasuk berpotensi dipermalukan secara publik.

ICJR mengritik penggunaan pengakuan bersalah secara eksesif dalam peradilan pidana. Ketentuan tindak pidana dalamQanun mengenai “pengakuan bersalah yang memberatkan dirinya” telah bertentangan dengan prinsip “non self incrimination”, yang diatur dalam, Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.Tidak seorangpun yang didakwa melakukan tindak pidana dapat dipaksa untuk melakukan pembuktian yang memberatkan dirinya atau mengaku bersalah. Pelarangan ini berkaitan dengaan asaspraduga tak bersalah, yang mengharuskan adanya bukti dari penuntut umum (prosecution), dan larangan untuk melakukan penyiksaan, tindakan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan orang lain.

ICJR prihatin terhadap dampak dari masih diberlakukannya Qanun Jinayat di NAD. Qanun ini sudah jelas mengitervensi hak-hak serta privasi dari warga negara. Dengan adanya kasus ini, LGBT di belahan daerah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) lainnya akan menjadi incaran selanjutnya penangkapan di ruang privasi yang dilakukan oleh aparat bersama warga. Himbauan aparat kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap LGBT telah berhasil memprovokasi masyarakat untuk melakukan diskriminasi dan overkriminalisasi terhadap LGBT, karena keberadaan mereka akan diperlakukan layaknya seorang kriminal. Negara terlalu jauh mengatur urusan warga negara yang bersifat privat dan personal menjadi urusan yang bersifat publik yang berujung pada meningginya diskriminasi dan ketidakadilan pada kelompok rentan.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top