Seorang kawan pernah berkata, bahwa umumnya sejarah dibentuk karena para pembentuknya sedang bercanda.
Bisa jadi ia benar, tapi saya tak tahu persis apa yg ada di benak para pendiri ICJR di 7 Agustus 2007 silam saat memutuskan mendirikan ICJR. Yang saya tahu, mereka butuh wadah untuk berkumpul dan bekerjasama untuk mendorong perbaikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kala itu, umumnya organisasi HAM tak spesifik memiliki mandat untuk bekerja di dalam reformasi hukum di sektor pidana
Berawal dari sebuah Pokja (working group), ICJR telah bermetamorfosa menjadi sebuah Perkumpulan berbadan hukum yg konsisten bekerja di ranah pembaruan hukum di sektor pidana Indonesia. Beragam proses pembaruan hukum di sektor pidana Indonesia tak pernah luput dari pantauan dan sentuhan ICJR. ICJR juga berupaya membangun dialog konstruktif dengan beragam pihak baik di sektor masyarakat, pemerintah, DPR, dan juga Pengadilan untuk mendorong pembaruan hukum di sektor pidana yg berlandaskan pada upaya pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. ICJR juga sering mengambil sikap sebagai oposisi untuk menentang beragam upaya untuk merestriksi kebebasan dasar dan hak asasi manusia secara umum.
Seluruh upaya dan cita – cita ICJR ini tentu hanya bisa terwujud dengan dukungan berbagai pihak. Lagipula tak mungkin menjadi “super hero” dan karena itulah ICJR berupaya menggalang kerjasama yg erat dengan beragam pihak untuk mewujudkan cita negara hukum yg modern dan demokratik di Indonesia
Jalan masih panjang yg seringkali juga terjal dan berliku. Tapi ICJR tak boleh berhenti berupaya dan bekerja lebih keras lagi untuk Indonesia yg lebih baik.
Selamat Ulang Tahun ICJR