ICJR dan Clooney Foundation for Justice’s TrialWatch, mengirimkan sebuah laporan, menghimbau Komite HAM PBB untuk mendorong Indonesia menjelaskan kegagalan reformasi/perbaikan hukum dalam revisi kedua UU ITE dalam peninjauan Indonesia di PBB mendatang.
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang disahkan pada tahun 2008, mengatur mengenai transaksi daring dan tindak pidana siber. Namun, pihak berwenang dan kelompok yang lebih memiliki kuasa telah berulang kali menggunakan ketentuan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dari Undang-Undang tersebut untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat: menurut data yang diperoleh ICJR, di 2016-2020 ada 768 orang dituntut menggunakan UU ITE, dengan 37 persen dari kasus pencemaran nama baik dan 28 persen dari kasus ujaran kebencian. Hampir 97 persen kasus ini berujung kepada pemidanaan. Tren ini terus berlanjut, dengan ratusan lainnya dikriminalisasi selama beberapa tahun terakhir, termasuk jurnalis dan pembela hak asasi manusia.
Laporan ini menanggapi permintaan Komite HAM PBB untuk informasi tentang bagaimana Indonesia menghentikan kriminalisasi yang kejam berdasarkan dalam perbuatan kejahatan di ruang siber– yang disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peninjauan Indonesia oleh PBB dijadwalkan akan dimulai pada 11 Maret 2024.
Laporan ICJR dan TrialWatch mengungkapkan data baru yang menunjukkan bahwa solusi yang diusulkan pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam kasus-kasus UU ITE telah gagal. Pada tahun 2021, pemerintah mengadopsi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE yang dimaksudkan untuk membatasi penerapan sewenang-wenang dan secara eksplisit memberikan pengecualian bagi kasus tertentu. Pengaturan tersebut, misalnya, menyatakan bahwa pendapat dan ejekan tidak termasuk dalam delik pencemaran nama baik, dan menjelaskan bahwa kasus ujaran kebencian hanya boleh diproses jika ada niat untuk menghasut kebencian. Namun, dalam 62 kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diidentifikasi oleh ICJR dan TrialWatch yang dimulai atau diproses setelah adanya SKB Pedoman Implementasi UU ITE, masih ada 88 persen kasus yang penanganannya tidak merujuk SKB. Hal ini menjadi mendesak bagi Komite HAM PBB untuk bertanya kepada Indonesia mengapa polisi dan jaksa tampaknya mengabaikan SKB dan bagaimana Indonesia akan memastikan implementasi ke depan.
Seperti yang disampaikan dalam laporan ini, meskipun telah ada revisi baru-baru ini terhadap UU ITE untuk “memperbaiki beberapa tetapi tidak semua masalah dari revisi sebelumnya, ancaman penuntutan yang kejam tetap ada.” Seperti halnya dengan KUHP baru, “yang akan menggantikan UU ITE pada tahun 2026, ketentuan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian masih tidak konsisten dengan standar internasional tentang kebebasan berekspresi.” Sementara itu, kriminalisasi menggunakan UU ITE terus melanggar hak masyarakat Indonesia atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
ICJR dan TrialWatch telah mendesak Komite Hak Asasi Manusia PBB untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan spesifik berikut kepada Pemerintah Indonesia:
- Dapatkah pemerintah Indonesia menanggapi laporan bahwa Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE belum efektif dan mengklarifikasi bagaimana telah memantau kepatuhan aparat penegak hukum terhadap SKB tersebut?
- Mengingat bahwa KUHP baru dan UU ITE yang direvisi tidak memiliki perlindungan seperti Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE, dapatkah pemerintah Indonesia menjelaskan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk memastikan bahwa mereka yang menggunakan hak atas kebebasan berpendapatnya tidak dikriminalisasi?
- Mengingat Surat Keputusan Bersama tersebut tidak efektif diimplementasikan hingga UU ITE direvisi untuk kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, akankah Indonesia mempertimbangkan untuk memasukkan ketentuan yang sebagaimana dicantumkan dalam Surat Keputusan Bersama ke dalam Undang-Undang daripada mengandalkan pedoman implementasi?
- Jika Indonesia bermaksud untuk mengadopsi pedoman pelaksanaan, baik untuk KUHP baru atau UU ITE revisi kedua, dapatkah Indonesia menjelaskan bagaimana hal itu akan memastikan bahwa pedoman ini dipraktikkan dan implementasinya dipantau?
ICJR dan TrialWatch menyerukan kepada Indonesia untuk menghentikan penuntutan yang kejam menggunakan UU ITE dan memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan hak mereka untuk kebebasan berpendapat tidak dikriminalisasi.
Contact person:
Adhigama A. Budiman – Peneliti ICJR
Tim Media dan Komunikasi Clooney Foundation for Justice