Rekomendasi Untuk Kinerja LPSK Ke Depan
Tahun 2019 ini, Pimpinan LPSK baru periode 2019-2024 resmi dilantik dan telah melaksanakan sumpah/janji jabatan beserta serah terima jabatan pada Januari 2019. 10 (sepuluh) tahun berjalan, lembaga ini diharapkan dapat memberikan kerja yang maksimal sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penuntasan suatu perkara dan hasilnya dapat memberikan rasa keadilan bagi saksi dan atau korban.
Namun, perjalanan 10 (sepuluh) tahun ke belakangnya, masih menyisakan beberapa hambatan maupun halangan yang akhirnya menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan LPSK periode 2019-2024 ke depannya. LPSK masih buth pengembangan kelembagaan agar sesuai fungsinya dapat menjadi sistem pendukung yang efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta memberikan pemenuhan hak bagi saksi dan atau korban secara optimal.
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan catatan dan masukan bagi pimpinan LPSK yang baru periode 2019-2024, maka ICJR menyusun rekomendasi iniagar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan LPSK yang baru terpilih dalam usaha untuk melakukan perbaikan demi kemajuan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut berikut inihttp://icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 18/10/2018 Siaran Pers Bersama: 10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia
- 16/08/2017 Persoalan Rumah Aman (Safe House) harus Diluruskan Kembali
- 06/09/2014 Koalisi : Hasil Pembahasan RUU Revisi Perlindungan Saksi dan Korban Kurang Mengakomodir Hak-Hak Saksi Korban
- 18/10/2018 10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia: Rekomendasi untuk Para Pimpinan LPSK yang Akan Terpilih
- 30/01/2009 Pemberian Bantuan dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban
Related Articles
Review of Laws Providing for Chemical Castration in Criminal Justice
Ministries and State Institutions in Jokowi government proposed a draft of Government Regulation in lieu of Law (PERPPU) to adopt
Laporan Monitoring Tribunal Khmer Merah
Laporan Tribunal Khmer Merah (unduh disini) Artikel Terkait07/03/2018 Laporan ke 3 Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme02/04/2012 Harga BBM Mau Naik,
Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur

