Rekomendasi Untuk Pembahasan RUU Terorisme: “Mendefinisikan Terorisme”

by ICJR | 23/11/2016 3:46 pm

Saat ini Pansus RUU terorisme masih terus menerima masukan dari Publik dalam Pembahasan RUU terorisme yang diajukan pemerintah. Dalam proses RDP dan RDPU yang dilakukan Panja Komisi I, salah satu perhatian khusus dari Pansus RUU terorisme adalah soal definisi terorisme.

Ketua Pansus, Muhammad Syafi’i, mengatakan definisi itu adalah pintu masuk untuk mengatur materi muatan selanjutnya. Menurutnya ukuran-ukuran dari terorisme itu seharusnya jelas dalam Undang-Undang. Jika tidak, maka peluang pelanggaran HAM akan terus terbuka. Definisi Teroris ini memang tak ditemukan dalam UU No. 15 Tahun 2003. Demikian pula dalam UU No. 9 Tahun 2013   tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, termasuk pada RUU yang di rumuskan oleh pemerintah ini.

Ketua Pansus menyatakan bahwa dalam   proses awal pembahasan RUU Terorisme tersebut, Pemerintah awalnya tak setuju membuat definisi. Namun anggota Pansus bersikukuh bahwa dalam RUU harus jelas parameter untuk menuduh seseorang sebagai terorisdengan cara membuat definisi yang jelas. Sehingga Jangan sampai aparat menuduh seseorang teroris padahal apa yang dilakukan tak menimbulkan rasa takut dan tak ada kekerasan; sebaliknya seseorang yang melakukan aksi kekerasan dan menimbulkan rasa takut yang luar biasa tak disebut teroris.   Namun dalam pembahasan-pembahasan informal, sudah ada kesepahaman untuk membuat definisi teroris. Kejelasan definisi merupakan salah satu pintu masuk bagi DPR untuk mengawasi kerja-kerja pemberantasan terorisme, khususnya Densus 88 Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pada 22 September 2016 Pimpinan Pansus RUU terorisme   Komisi I DPR lewat Sekretariat Pansus bagian Persidangan Paripurna DPR RI   telah mengirimkan surat resmi ke Institute for Criminal Justice reform (ICJR) terkait memberikan masukan tertulis mengenai definisi terorisme, Untuk kepentingan tersebut ICJR menyerahkan catatan ini agar dapat digunakan dalam merumuskan defenisi Terorisme dalam Pembahasan di Pansus RUU Terorisme.

Unduh Disini[1]

Artikel Terkait

  • 20/05/2018 Catatan dan Rekomendasi ICJR Terhadap RUU Perubahan UU Terorisme[2]
  • 01/06/2017 ICJR Minta Pemerintah dan DPR Berhati-hati Dalam Menentukan Jangka Waktu Penangkapan di RUU Terorisme[3]
  • 05/04/2017 “Pasal-Pasal Guantanamo” Dalam Pembahasan Panja RUU Terorisme[4]
  • 11/01/2017 Pengertian atau Definisi Terorisme Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Terorisme[5]
  • 15/12/2016 Progress Report #1 Pembahasan RUU Terorisme di Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPR RI[6]
Endnotes:
  1. Unduh Disini: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2016/11/Rekomendasi-ICJR-untuk-Definisi-Terorisme.pdf
  2. Catatan dan Rekomendasi ICJR Terhadap RUU Perubahan UU Terorisme: https://icjr.or.id/catatan-dan-rekomendasi-icjr-terhadap-ruu-perubahan-uu-terorisme/
  3. ICJR Minta Pemerintah dan DPR Berhati-hati Dalam Menentukan Jangka Waktu Penangkapan di RUU Terorisme: https://icjr.or.id/icjr-minta-pemerintah-dan-dpr-berhati-hati-dalam-menentukan-jangka-waktu-penangkapan-di-ruu-terorisme/
  4. “Pasal-Pasal Guantanamo” Dalam Pembahasan Panja RUU Terorisme: https://icjr.or.id/pasal-pasal-guantanamo-dalam-pembahasan-panja-ruu-terorisme/
  5. Pengertian atau Definisi Terorisme Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Terorisme: https://icjr.or.id/pengertian-atau-definisi-terorisme-harus-masuk-dalam-pembahasan-ruu-terorisme/
  6. Progress Report #1 Pembahasan RUU Terorisme di Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPR RI: https://icjr.or.id/progress-report-1-pembahasan-ruu-terorisme-di-panitia-khusus-pansus-komisi-i-dpr-ri/

Source URL: https://icjr.or.id/rekomendasi-untuk-pembahasan-ruu-terorisme-mendefinisikan-terorisme/