ICJR memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memasukan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas. ICJR terus mengingatkan bahwa semangat revisi UU Narkotika harus dengan pendekatan kesehatan masyarakat dengan jaminan dekriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika.
Sudah saatnya untuk mengubah strategi dalam menangani masalah narkotika. Masalah akses narkotika adalah masalah kesehatan, kebijakan narkotika harus berbasis kesehatan masyarakat.
Hal baik dalam diskursus perbaikan UU Narkotika, pemerintah dan DPR telah menyerukan untuk tidak adanya pemenjaraan bagi pengguna dan pecandu narkotika. Namun, rekomendasi yang diberikan kepada rehabilitasi wajib sebagai suatu penghukuman.
Lantas apakah memang rehabilitasi wajib adalah sebagai solusi?
Penelitian yang disusun oleh ICJR ini menguraikan pentingnya menghadirkan alternatif respon bagi pengguna narkotika. Aspek yang paling memengaruhi diskursus tentang respon terhadap pengguna adalah pemenuhan hak atas kesehatan. Hal ini bisa diperkenalkan dengan mekanisme diversi. Untuk itu, penelitian ini memberikan penjelasan tentang ini.
Semoga rekomendasi dalam penelitian ini dapat menjadi langkah awal untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika.
Unduh penelitian di sini