Restorative Justice: Peluang Diversi dalam Rancangan KUHAP bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika
ICJR memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memasukan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas. ICJR terus mengingatkan bahwa semangat revisi UU Narkotika harus dengan pendekatan kesehatan masyarakat dengan jaminan dekriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika.
Sudah saatnya untuk mengubah strategi dalam menangani masalah narkotika. Masalah akses narkotika adalah masalah kesehatan, kebijakan narkotika harus berbasis kesehatan masyarakat.
Hal baik dalam diskursus perbaikan UU Narkotika, pemerintah dan DPR telah menyerukan untuk tidak adanya pemenjaraan bagi pengguna dan pecandu narkotika. Namun, rekomendasi yang diberikan kepada rehabilitasi wajib sebagai suatu penghukuman.
Lantas apakah memang rehabilitasi wajib adalah sebagai solusi?
Penelitian yang disusun oleh ICJR ini menguraikan pentingnya menghadirkan alternatif respon bagi pengguna narkotika. Aspek yang paling memengaruhi diskursus tentang respon terhadap pengguna adalah pemenuhan hak atas kesehatan. Hal ini bisa diperkenalkan dengan mekanisme diversi. Untuk itu, penelitian ini memberikan penjelasan tentang ini.
Semoga rekomendasi dalam penelitian ini dapat menjadi langkah awal untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika.
Unduh penelitian di sini
Artikel Terkait
- 05/12/2022 Keadilan bagi Perempuan Pengguna Narkotika Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- 04/10/2022 JRKN Akan Kawal Kesepakatan Pemerintah dan DPR Mengeluarkan Delik Narkotika dari RKUHP
- 17/03/2021 Mendorong Kebijakan Non-Pemidanaan bagi Penggunaan Narkotika: Perbaikan Tata Kelola Narkotika Indonesia
- 28/12/2020 [Breaking News] Kami Berduka: Musa, anak dari Ibu Dwi Pertiwi, Pemohon Uji materil Pasal Pelarangan Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan Meninggal Dunia
- 23/11/2020 Penempatan Tersangka Berekspresi Gender Perempuan di Sel Laki-laki: Beresiko Tinggi dan Tidak Manusiawi!
Related Articles
Mendagri Mengaku Tak Bisa Lakukan “Eksekutif Review” atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
“ICJR Menyesalkan Gagalnya Upaya Uji Sahih oleh Pemerintah” Pada 27 September 2014 DPR Aceh mengesahkannya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
Tiada Pengamanan Sepak Bola Seharga Nyawa Ratusan Suporter Bagian Dua: Transkrip Persidangan
Buku ini merupakan Bagian Ke-2 dari buku sebelumnya yang berisi Laporan Pemantauan. Buku ini lahir dari kolaborasi Lembaga Penyuluhan dan
ALIANSI NASIONAL REFORMASI KUHP : Model Pembahasan Rancangan KUHP di DPR Perlu Terobosan Baru
Sejak kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam Progam Legislasi Nasional(Prolegnas) 2015 memprioritaskan kembali Rancangan KUHP sebagai prioritas pembahasan tahun 2015,