Problem kriminalisasi adalah salah satu dari sekian banyak masalah dalam UU Narkotika. UU Narkotika juga menyimpan masalah dalam banyak aspek. Pengaturan yang buruk ini pada akhirnya akan merugikan para pengguna dan pecandu narkotika yang coba diselamatkan oleh Negara, sebagaimana instruksi dari Presiden Jokowi
Saat ini perubahan UU No. 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) memasuki tahap penggodokan di Pemerintah, perubahan UU Narkotika memang penting dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo secara tegas menyebutkan perlu menyelamatkan anak bangsa dari jerat narkotika. Tidak tanggung-tanggung, Presiden sempat menginstruksikan untuk melakukan gerakan rehabilitasi 100.000 (seratus ribu) pengguna narkotika pada 2015.
Meskipun sudah menjadi salah satu komitmen langsung dari Presiden, namun dalam praktiknya rehabilitasi belum mencapai target yang ditetapkan. Data BNN sampai September 2017, angka rehabilitasi yang tercatat hanya sekitar 16 ribu orang.
Pentingnya rehabilitasi bagi pengguna disebut secara jelas dalam UU Narkotika dalam Pasal 4 huruf d UU Narkotika yang menyebutkan salah satu tujuan dari UU Narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika
Tidak tercapainya tujuan dari UU Narkotika yaitu memberi jaminan bagi rehabilitasi, sesungguhnya tidak terlepas dari pengaturan dalam UU Narkotika yang masih mengandalkan pendekatan kriminal meskipun secara tegas telah menyebutkan pentingnya perspektif kesehatan masyarakat yang terejawantahkan dalam perintah rehabilitasi. Pendekatan kriminal tentu saja menimbulkan keenggenan bagi para pengguna untuk menjalani rehabilitasi karena adanya ancaman kriminalisasi.
Ancaman kriminalisasi selalu menghantui para pecandu narkotika, Meskipun ada pengaturan dalam Pasal 128 UU Narkotika dimana peserta rehabilitasi wajib tidak dituntut pidana, namun dalam kenyataannya berdasarkan riset yang dilakukan LBH Masyarakat pada 2016, 75,8% peserta rehabilitasi wajib, tetap dijerat pidana meskipun sudah menunjukkan bukti keikutsertaan dalam rehabilitasi wajib.
Perlakuan keras Negara pada pecandu juga terlihat dari bagaimana peradilan bekerja. Berdasarkan riset ICJR pada 2012, ditemukan hanya 10% putusan Hakim Agung yang memberikan putusan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Selain itu, Riset ICJR, Rumah Cemara dan EJA pada 2015 di PN Surabaya, hanya 6% putusan hakim yang menempatkan pengguna narkotika ke tempat rehabilitasi. Temuan ini dikonfirmasi oleh LBH Masyarakat pada 2015, yang menunjukkan bahwa dari 522 putusan Hakim se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi) terhadap pengguna sepanjang 2014, hanya 43 orang yang diberikan putusan rehabilitasi.
Dampak dari pendekatan keras ini adalah hilangnya hak dari para pengguna dan pecandu narkotika untuk mendapatkan akses pada rehabilitasi, beberapa diantaranya bahkan berakhir di penjara. Data dari Dirjen PAS sampai dengan Oktober 2017 terdapat 8.354 terpidana yang dikategorikan sebagai pengguna narkotika harus mendekam di penjara. Masalahnya penjara di Indonesia belum berada di posisi layak dan mampu melakukan pembinaaan dan rehabilitasi bagi para pengguna dan pecandu narkotika dikarenakan masalah overcrowding, keterbatasan biaya dan alat, sumber daya manusia dan lain sebagainya.
Problem kriminalisasi adalah salah satu dari sekian banyak masalah dalam UU Narkotika. UU Narkotika juga menyimpan masalah dalam banyak aspek. Penggunaan metode penyidikan seperti undercover buying dan controlled order yang sangat terbatas diatur, Masa Penangkapan yang dapat mengakibatkan penahanan terselubung yang berpotensi menimbulkan penyiksaan dan pelanggaran hak tersangka, tes urin yang tidak diatur secara detail, minimnya akses bantuan hukum, tidak jelasnya pengaturan rehabilitasi, tingginya ancaman pidana dan lain masih banyak persoalan mendasar lainnya.
Pengaturan yang buruk ini pada akhirnya akan merugikan para pengguna dan pecandu narkotika yang coba diselamatkan oleh Negara, sebagaimana instruksi dari Presiden Jokowi. Untuk itu, terdapat setidaknya tiga rekomendasi utama dari masyarakat sipil guna memastikan Revisi UU Narkotika akan mendukung upaya penyelamatan pengguna dan pecandu. Yaitu:
Pertama, perlu ada sinkronisasi istilah terkait dengan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika. Dengan sinkronisasi ini, kesimpang siuran istilah dan terminologi yang berakibat pada tercerabutnya hak – hak pecandu narkotika dapat diminimalisir. Selain itu perlu dipertimbangkan dekriminalisasi pecandu narkotika untuk mengurangi tekanan terhadap sistem peradilan pidana dan memaksimalkan pendekatan kesehatan dalam penanganan terhadap pecandu narkotika.
Kedua, diperlukan penanganan yang tepat bagi pecandu terkait dengan rehabilitasi. Metode rehabilitasi bagi pecandu diyakini dapat menurunkan angka permintaan Narkotika yang memiliki korelasi positif pada penurunanan angka penyalahguna dan pecandu Narkotika, sehingga perlahan akan mematikan pasar Narkotika di Indonesia. Selain itu penanganan yang tepat bagi pecandu dan penyalahguna juga dapat menjadi solusi dari permasalahan overcwording yang ada di hampir semua lembaga pemasyarakatan.
Ketiga, Diperlukan perbaikan terhadap masalah – masalah yang terkait dengan penerapan prinsip hak atas peradilan yang adil. Terutama terkait dengan penegakkan hukum yang dapat menyebabkan perampasan kemerdekaan dan hilangnya hak atas kekayaan pribadi. Selain itu diperlukan pengaturan lebih rinci mengenai penyadapan dalam keadaan mendesak.