[Rilis Media Aliansi Nasional Reformasi KUHP] Pembahasan RKUHP Jangan Asal Cepat: Harus Ada Evaluasi Komprehensif, Berbasis Data dan Melibatkan Tidak Hanya Ahli Hukum Pidana
Pemerintah mengusulkan RKUHP untuk masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada bulan Juli atau Agustus 2021. Berbagai perwakilan pemerintah menyatakan RKUHP agar dapat disahkan tahun ini. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan RKUHP tidak dapat disahkan begitu saja, masih ada PR pembahasan di DPR yang harus bisa diakses publik.
Pemerintah tidak boleh yang terburu-buru, asal cepat dan hanya melakukan sosialisasi. Harus diingat kembali, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansi, maka pembahasan selanjutnya harus membuka ruang untuk perubahan substansial RKUHP tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana namun juga melibatkan multistakeholder dan ahli luas yang sektornya akan terdampak seperti ahli ekonomi/bisnis, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, kriminologi dan ilmu relevan lainnya, serta masyarakat sipil guna menjamin adanya evaluasi komprehensif berbasis data dan dan tidak hanya melakukan sosialisasi RKUHP yang tidak demokratis.
Pada 4 Maret 2021 lalu diketahui, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mengatakan pemerintah saat ini tengah menyisir ulang terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP. Dengan selesainya penyisiran ulang terhadap 14 isu krusial dan menerima masukan dari masyarakat. Berdasarkan pemantauan dan catatan kritis Aliansi Nasional Reformasi KUHP mulai draft RKUHP 2015 sampai dengan draft RKUHP 2019, masalah RKUHP bukan menyisakan 14 (empat belas) permasalahan yang perlu diselesaikan sebagaimana klaim pemerintah, melainkan 24 (dua puluh empat) masalah (-lampiran). Antara lain, yang tidak masuk dalam 14 masalah versi pemerintah antara lain pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat: penyimpangan asas legalitas/ kriminalisasi yang tidak jelas, (Pasal 2 ayat (1), Pasal 597 RKUHP), masalah pidana mati bertentangan dengan tujuan pemidanan (Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP), pengaturan “makar” Pasal 167 RKUHP yang tidak tepat, lalu, pengaturan tindak pidana penghinaan Pasal 439-448 RKUHP yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman dan berbagai jenis permasalahan lain yang luput dari bahasan pemerintah.
Lebih lanjut, usulan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan jika ada perbaikan KUHP dipersilahkan menempuh legislative review atau judicial review di Mahkamah Konstitusi, justru menunjukkan arogansi negara dan menutup ruang diskusi perubahan RKUHP. Pemerintah harus ingat protes masyarakat pada September 2019 lalu subtansial, bahkan harus ada nyawa yang hilang, jangan negera mengabaikan hal ini dengan memaksakan pengesahan tanpa ada pembahasan yang bisa diakses dan dipertanggungjawabkan ke publik. Sebagai catatan mendasar, sejak September 2019 hingga saat ini, Pemerintah tidak pernah memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP.
Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pemerintah agar melakukan pembahasan ulang dengan tim ahli yang lebih luas, pelibatan stakeholder dan bukan sekedar sosialisasi RKUHP, serta membuka seluas-luasnya perkembangan pembahasan draft RUU RKUHP terbaru dan catatan rapat terkait pembahasan substansi RKUHP sepanjang 2020-2021 yang pernah dilakukan kepada publik. Karena hal itu tetap harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah dan DPR pada seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 10 Maret 2021
Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Artikel Terkait
- 03/08/2019 Rumah Cemara dan ICJR Luruskan Informasi yang Disebarkan Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI)
- 29/09/2017 Catatan ICJR atas putusan Praperadilan Setya Novanto
- 08/01/2020 UU ITE Kembali Menelan Korban, Segera Revisi UU ITE
- 12/08/2020 Polri Harus Buka Penyidikan Perkara Pidana terhadap Dugaan Penyiksaan dan Pembunuhan Hendri
- 22/09/2020 Getting to Good Human Trafficking Data: A Workbook and Field Guide for Indonesian Civil Society
Related Articles
Permasalahan Penahanan PC: Sekali Lagi Tanda Pemerintah dan DPR Harus Segera Revisi KUHAP
Inspektur Pengawasan Umum Polri mengumumkan bahwa PC yang merupakan kasus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sampai saat ini belum ditahan.
Koalisi Minta Pembahasan RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi, Selesai di Periode Akhir DPR Tahun 2009-2014
Pada tanggal 16 Agustus 2014, DPR RI akan memulai masa masa sidang ke I , sampai dengan tanggal 30 September
Peradilan Pidana di 2018: Dibawah Bayang-Bayang Overkriminalisasi
Tahun 2017 tidak dapat disebut sebagai tahun yang progresif untuk pembaharuan hukum pidana dan peradilan pidana di Indonesia. Meskipun DPR