Pembahasan RKUHP kembali dimulai hari ini, Rabu, 25 Mei 2022. Perlu diingatkan, sebelumnya pada September 2019, RKUHP ditunda pengesahannya setelah Presiden Joko Widodo menyatakan kepada DPR untuk menarik draft RKUHP dan menunda pengesahan karena menurut Presiden terdapat catatan substansial yang memerlukan pendalaman materi dari sisi pemerintah.
Sejak saat ini belum ada pembahasan terbuka antara Pemerintah dan DPR, belum ada draft terbaru RKUHP yang diberikan kepada publik, walaupun dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan melakukan perubahan pada beberapa substansi RKUHP.
Atas dimulainya kembali pembahasan ini, ICJR mendorong DPR dan Pemerintah untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP, karena perubahan yang dilakukan belum dilaporkan dan belum dibahas. Perlu diingat kembali, dalam pidatonya 20 September 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa penundaan pengesahan RKUHP ditujukan untuk melakukan pendalaman materi, dengan demikian alasan ini substansial. Dan dilaporkan juga terdapat perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian pembahasan RKUHP harus dimulai dari presentasi perubahan yang dilakukan, pemberian draft kepada DPR dan publik lalu kemudian pembahasan.
Kami mendorong DPR untuk hati-hati dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan terhadap materi RKUHP secara substansial. Pembahasan tidak hanya terbatas pada 14 poin permasalahan berdasar pernyataan pemerintah, namun pembahasan harus membuka peluang anggota DPR menyampaikan poin-poin permasalahan lainnya. Pembahasan RKUHP juga perlu memperhatikan dinamika legislasi yang ada, termasuk melakukan sinkronisasi terhadap UU yang baru disahkan seperti UU TPKS.
Selain itu, Aliansi juga mendorong adanya keterbukaan di dalam proses pembahasan ini. Kami tekankan kami meminta Pemerintah dan DPR untuk dapat memastikan akses terhadap naskah terbaru RKUHP oleh publik.
Jakarta, 25 Mei 2022
Aliansi Nasional Reformasi KUHP