RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pada 10 November 2020 dilakukan Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua Baleg menyampaikan telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Berikut Dokumen terkait pembahasan RUU Minuman Beralkohol
Naskah Akademik RUU Minuman Beralkohol
Paparan Pengusul RUU Minuman Beralkohol November 2020
Artikel Terkait
- 23/09/2018 Reformasi Kebijakan Pidana Harus Perhatikan Kondisi Lapas
- 20/05/2018 ICJR Meminta Pemerintah dan DPR tidak terburu – buru sahkan RUU Perubahan UU Terorisme
- 09/09/2017 Peta Usulan Fraksi DPR: Memetakan Usulan Fraksi-Fraksi DPR Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemberantasan Terorisme
- 22/09/2023 Workshop Kaukus Akademik Reformasi Kebijakan Narkotika untuk Penyusunan Modul Ajar Kebijakan Narkotika di Indonesia
- 21/09/2023 Laporan Kantor Komisaris HAM PBB tentang Kebijakan Narkotika: Acuan Kuat untuk Proses Revisi UU Narkotika di Indonesia
Related Articles
Perjalanan Rancangan KUHAP
Berikut ini disajikan daftar Rancangan KUHAP dari masa ke masa, dan akan di update terus sesuai bahan yang tersedia 2004
Pedoman Implementasi UU ITE Harus Menjadi Sinyal Penyegeraan Pembahasan Revisi UU ITE
[Rilis SKB Pedoman Implementasi UU ITE] Pedoman Implementasi UU ITE Harus Menjadi Sinyal Penyegeraan Pembahasan Revisi UU ITE Pada 23
[Rilis Koalisi Serius] Koalisi Desak Transparansi Proses dan Partisipasi Publik Secara Kolaboratif Dalam Menyusun Revisi UU ITE
Polemik UU ITE belum selesai. Setelah sebelumnya dipastikan tidak akan dicabut, kini pemerintah berambisi merevisinya. Ini akan jadi jilid ketiga