Kasus Posisi
Saat Terdakwa berada di sawah garapannya, terdakwa melihat Mu bersama Si sedang berdiri di pinggir jalan raya dan jaranya kira – kira 200 m dari tempat saksi berdiri di sawah garapannya. Tak lam Mu mendatangi sawah garapan terdakwa yang sedang panen dengan tujuan meminta agar terdakwa tidak membawa gabah hasil panen dengan mengancam. Mendengar ancaman tersebut Terdakwa lalu melaporkan kepada pemilik sawah Sa bahwa padinya telah diambil oleh Mu, Si, dan Su. Selain itu terdakwa juga melaporkan hal tersebut kepada Sup melalui ponsel bahwa padi telah dirampas oleh Mu, SI, dan Su. Setelah laporan terdakwa kembali ke sawah dan melihat Mu menyerahkan karung kepada Was. Pada pukul 17, Su datang ke sawah garapan terdakwa dan 18 karung tersebut oleh Mu diserahkan kepada Su dan SU kemudian mengangkat 15 karung menggunakan pick up dan 3 karung diangkat menggunakan motor. Terdakwa mengatakan bahwa Si berada bersama – sama Mu disekitar lokasi sawah garapan miliknya tersebut dan menduga Si turut terlibat dalam pencurian padi miliknya. Atas kejadian itu terdakwa marah dan bercerita bahwa Si telah mencuri padinya. Terdakwa lalu melaporkan kejadian pencurian padi tersebut kepada Polisi. Polisi kemudian memproses perkara tersebut dan berdasarkan alat – alat bukti yang tersedia hanya Mu dan Su yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Dakwaan
311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (1) KUHP
Pertimbangan Pengadilan Tinggi, Putusan PT Banten No 90/PID/2011/PT.BTN
- Menimbang, bahwa benar terdakwa telah membuat laporan pengaduan tanggal 16 April 2009 Nomor : Pol . STPL/78/IV/ 2009/SPK kepada Polres Pandeglang perihal “Pencurian“ padi hasil panen yang digarap oleh terdakwa di Kab Pandeglang;
- Menimbang, bahwa yang dilaporkan oleh terdakwa mengambil padinya tersebut diduga dilakukan oleh Si, Mu, dan Su;
- Menimbang, bahwa alasan terdakwa melaporkan Si, bersama Mu dan Su diduga melakukan pencurian tersebut karena Si dengan jarak 200 (dua ratus) meter dari lokasi pencurian padi, terdakwa melihat Si berbincang – bincang dengan Mu, setelah mana Mu mengancam terdakwa agar hasil panen diserahkan padanya;
- Menimbang , bahwa perbuatan pencurian padi yang dituduhkan kepada
- Si dan kawan – kawannya tersebut, betul – betul telah terjadi bukan perbuatan bohong yang mengada – ada, akan tetapi pelaku yang sampai
- diproses sampai ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan dihukum adalah Mu dan Su, sedangkan Si tidak diajukan oleh penyidik sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Pandeglang oleh penyidik karena tidak cukup bukti
- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang mengatakan “setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban tidak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisah maupun tertulis”, oleh karena itu laporan terdakwa telah terjadi pencurian padi di sawah garapannya dan pelakunya diduga Si, Mu, dan Su bukanlah suatu kejahatan Fitnah, bila salah seorang pelaku yang dilaporkan tidak terbukti melakukannya; oleh karena itu perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti akan tetapi bukanlah suatu kejahatan