ICJR menyampaikan ucapan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Yang Mulia Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu. Beliau merupakan salah satu hakim di lingkungan MahkamahAgung yang cukup lantang dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan baik yang dengan posisi berbeda atau dissenting bahkan ketika mengadili kasus-kasushukuman mati.
Yang Mulia Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. wafat pada hari Rabu, 25 Maret 2020 pukul 21.05 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta. Beliau yang lahir di Tapanuli pada 18 Maret 1951 dilantik menjadi Hakim Agung pada 1 November 2013. Sebelumnya, beliau mengawali karir sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Manado pada tahun 1980 dan telah bertugas menjadi hakim di pengadilan negeri berbagai daerah meliputi Pengadilan Negeri Limboto (1983), Pengadilan Negeri Ternate (1990), dan Pengadilan Negeri Mempawah (1997). Beliau yang merupakan alumnus Universitas Indonesia tersebut juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2004, Ketua Pengadilan Negeri Semarang pada 2005, dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon pada tahun 2011.
Dalam beberapa catatan ICJR setelah selama ini melakukan penelitian berbasis putusan pengadilan, ICJR menemukan kasus-kasus dengan pertimbangan hakim yang menarik dan penting untuk diteliti, yang mana beberapa di antaranya duduk Hakim Agung Pasaribu sebagai majelis hakimnya. Hakim Agung Pasaribu, dalam catatan ICJR sangat peduli dengan konsep proporsionalitas hukuman yang berhubungan dengan ketelitian menilai peran para terdakwa, hal ini merupakan salah satu dasar penting dalam pemenuhan hak atas fair trial bagi para terdakwa.
Dalam penelitian ICJR pada 2019 tentang penerapan fair trial dalam kasus-kasus hukuman mati misalnya, Hakim Agung Pasaribu tercatat pernah memberikan pertimbangan-pertimbangan baik khususnya ketika menyampaikan pendapatnya yang berbeda (dissenting opinion) dalam menjatuhkan hukuman termasuk untuk tidak menjatuhkan hukuman mati mengingat peran dan kadar kesalahan terdakwa. ICJR berhasil mengumpulkan beberapa pertimbangan baik dari Hakim Agung Pasaribu sebagai berikut.
Pertama, Putusan Kasasi atas nama Terdakwa Zaini Jamaludin Nomor 789 K/PID.SUS/2016. Dalam kasus narkotika atas nama Terdakwa Zaini Jamaludin ini, Hakim Agung Pasaribu menolak untuk menjatuhkan hukuman mati karena peran terdakwa yang hanya sekedar mengawasi dan menyediakan jasa pengiriman narkotika sampai tujuan dan dalam kasus tersebut pun juga tidak terungkap fakta mengenai pemilik narkotika sesungguhnya yang dimaksud sehingga hukuman yang tepat menurutnya adalah hukuman penjara seumur hidup .
Kedua, Putusan Kasasi atas nama Terdakwa I Sujanto dan Terdakwa II Aries Perdana Kusumah Nomor 1242 K/Pid.Sus/2016. Dalam kasus narkotika atas nama Terdakwa I Sujanto dan Terdakwa II Aries Perdana Kusumah, Hakim Agung Pasaribu menyatakan Terdakwa II seharusnya tidak mendapatkan hukuman yang sama dengan Terdakwa I yakni penjara seumur hidup menimbang peran dan kadar kesalahan Terdakwa II yang tidak signifikan karena hanya sekedar membantu Terdakwa I, sedangkan yang aktif berkomunikasi dan yang melaksanakan perintah langsung dari pelaku utama (kasus terpisah) adalah Terdakwa I.
Untuk usaha beliau yang pernah menghargai hidup manusia dan setidaknya baik beliau sadari atau tidak juga secara langsung memperkuat gerakan anti hukuman mati, ICJR mengucapkan turut berduka cita atas kepergian beliau dan keluarga serta keluarga besar Mahkamah Agung RI yang ditinggalkan.
Selamat jalan Yang Mulia Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, selamat beristirahat dengan tenang di sisi-Nya. Semoga segala buah fikir dan kebajikan yang beliau bagikan sepanjang masa pengabdiannya dapat menjadi teladan bagi seluruh Hakim yang bertugas menegakkan keadilan di negeri ini, termasuk juga bagi kami yang memilih berada pada barisan pendukung reformasi kebijakan pidana dan penghapusan hukuman mati.