Pada 29 Oktober 2015 Minggu lalu, akhirnya Panja Komisi III secara resmi melakukan rapat pebahasan pertama dengan tim pemerintah bersama dengan Mitra, Menteri Hukum dan HAM di Hotel Atlet Century Park Jakarta yang dimulai ada pikul 14.00 WIB, Rapat tersebut dilakukan secara terbatas dan tertutup, bahkan informasi terkait agenda rapat tersebut dilakukan beberapa jam sebelum rapat dilakukan.
Aliansi Nasional reformasi KUHP, sulit memperoleh hasil pembahasan tersebut, namun berdasarkan sumber lain di peroleh beberapa informasi yang disepakati yakni:
- Pembahasan mengenai Tatib pembahasan R KUHP berdasarkan PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG TATA TERTIB
- Merencanakan kunjungan kerja ke Hongkong
- Mempertegas kehadiran dalam proses pembahasan, aturan ketat bahwa anggota panja RKUHP yang tak hadir 3 kali berturut-turut maka tidak diperbolehkan memberikan usulan materi pembahasan
- Kesepakatan tidak akan melakukan pembahasan selama reses.
- Rapat Pembahasan R KUHP akan dilakukan kembali pada 16 November 2015 pasca reses
Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengkritik keras rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup tersebut. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Panja R KUHP khususnya bagi Pimpinan Panja R KUHP membuka seluruh rapat-rapat Panja R KUHP.
Secara terus menerus, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti masalah akses publik atas hasil-hasil pembahasan terutama partisipasi publik atas rapat-rapat pembahasan Panja R KUHP. Dari sisi proses legislasi, ketersediaan waktu dan pembahasan yang fokus, efektif, serta partisipatif menjadi prasyarat bagi penilaian terhadap tinggi atau rendahnya kualitas dan legitimasi KUHP yang akan dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR. Untuk itu pelibatan publik secara luas dalam pembahasan merupakan suatu keharusan. Pelibatan publik dari awal seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pelibatan itu tidak terbatas kepada informasi agenda, namun juga rapat yang terbuka.
Panja Komisi III harus secara konsisten menginformasikan secara terbuka dan tepat waktu hasil rapat-rapat Panja R KUHP. Termasuk secara cepat dan akurat hasil – hasil kesepakatan rapat Panja dan pemerintah. Ketentuan Tatib DPR menurut Aliansi justru sangat membatasi partisipasi publik dan menutup akes publik atas pembahasan R KUHP (Pasal 246). Pasal tatib tersebut menyatakan:
Pasal 246
- Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
- Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
- Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.
Karena itu Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut agar seluruh rapat-rapat pembahasan R KUHP terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media, jurnalis dan masyarakat secara konsisten. Panja R KUHP juga di harapkan untuk mengurangi rapat pembahasan di hotel-hotel secara tertutup, lebih lebih di waktu malam hari, karena potensi akses publik akan terbatas pada waktu tersebut.
Panja Komisi III terkait pembahasan R KUHP tidak boleh berlindung atau berdalih bahwa pembahasan R KUHP dengan model konsinyering selalu dilakukan secara tertutup. Apapun dalihnya Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai rapat dengan model konsiyering harus dipersamakan dengan “pembahasan” yang harus terbuka apalagi jika ada keputusan yang diambil saat konsiyering dilakukan.
Bahwa khusus terhadap R KUHP Panja Komisi III sebaiknya menghindari Pasal 248 Tatib yang menyatakan :
Pasal 248
- Rapat tertutup dapat dinyatakan bersifat rahasia.
- Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia dilarang diumumkan/disampaikan kepada pihak lain atau publik.
- Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.
- Karena sifatnya dan/atau karena hal tertentu, baik atas usul ketua rapat atau Anggota maupun atas usul salah satu Fraksi dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tersebut, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup itu.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pembahasan “agar cepat selesai” yang terburu-buru dan mengabaikan partispasi publik. Dengan mempertimbangkan bobot dan materi muatan perubahan KUHP tersebut, Aliansi mendorong pembahasan RKUHP yang berkualitas dengan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan yang efektif dan partisipatif.