Pidana mati masih menjadi salah satu beban sejarah dalam pembaruan hukum di Indonesia, meskipun sudah ada niat dari pemerintah untuk memoderasi penerapan pidana mati di Indonesia melalui pengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022, namun kritik terhadap pengaturan yang ada tetap harus dilakukan. Untuk memastikan pemahaman dan wacana terkait penghapusan pidana mati terus diupayakan, ICJR sejak 2021 meluncurkan laporan tematik tahunan selain laporan data kasus tahunan. Tahun ini, ICJR mengambil tema praktik eksekusi terhadap orang-orang yang dijatuhi pidana mati di Indonesia, yang berfokus pada pelanggaran hak-hak fair trial termasuk penyiksaan selama proses peradilan maupun pada saat pelaksanaan eksekusi.
Temuan-temuan pelanggaran diantaranya pelanggaran hak-hak fair trial terhadap orang-orang yang dieksekusi mati sehingga menyebabkan pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan berpotensi mengarah pada bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar hak untuk hidup. Pelaksanaan eksekusi terhadap beberapa terpidana mati juga ditemukan mengandung masalah prosedural. Di samping itu, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap orang-orang yang dengan kerentanan tertentu. Hal ini menunjukkan pelaksanaan eksekusi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada para peneliti ICJR yang berkontribusi pada laporan ini. Terakhir, kami mempersembahkan penelitian ini kepada keluarga dan sanak saudara dari para terpidana mati yang telah menjalani eksekusi serta para pejuang penghapusan pidana mati mati yang tidak pernah berhenti berjuang, sulit memang, namun, kita tidak sendiri.
Selamat membaca!
Unduh Executive Summary (English) di sini
Unduh laporan di sini