Seri 3 Laporan Tematik Pidana Mati ICJR Analisis Putusan dan Praktik Eksekusi Orang-Orang yang Dijatuhi Pidana Mati di Indonesia: “Mengingat Mereka yang Telah Tereksekusi”
Pidana mati masih menjadi salah satu beban sejarah dalam pembaruan hukum di Indonesia, meskipun sudah ada niat dari pemerintah untuk memoderasi penerapan pidana mati di Indonesia melalui pengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022, namun kritik terhadap pengaturan yang ada tetap harus dilakukan. Untuk memastikan pemahaman dan wacana terkait penghapusan pidana mati terus diupayakan, ICJR sejak 2021 meluncurkan laporan tematik tahunan selain laporan data kasus tahunan. Tahun ini, ICJR mengambil tema praktik eksekusi terhadap orang-orang yang dijatuhi pidana mati di Indonesia, yang berfokus pada pelanggaran hak-hak fair trial termasuk penyiksaan selama proses peradilan maupun pada saat pelaksanaan eksekusi.
Temuan-temuan pelanggaran diantaranya pelanggaran hak-hak fair trial terhadap orang-orang yang dieksekusi mati sehingga menyebabkan pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan berpotensi mengarah pada bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar hak untuk hidup. Pelaksanaan eksekusi terhadap beberapa terpidana mati juga ditemukan mengandung masalah prosedural. Di samping itu, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap orang-orang yang dengan kerentanan tertentu. Hal ini menunjukkan pelaksanaan eksekusi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada para peneliti ICJR yang berkontribusi pada laporan ini. Terakhir, kami mempersembahkan penelitian ini kepada keluarga dan sanak saudara dari para terpidana mati yang telah menjalani eksekusi serta para pejuang penghapusan pidana mati mati yang tidak pernah berhenti berjuang, sulit memang, namun, kita tidak sendiri.
Selamat membaca!
Unduh Executive Summary (English) di sini
Unduh laporan di sini
Artikel Terkait
- 14/04/2023 ICJR Apresiasi Pemberian Grasi untuk Merri Utami, Langkah Penting Perubahan Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia
- 02/03/2023 ICJR Sepakat dengan Pemerintah: Pengundangan KUHP Baru Wajib Menunda Eksekusi Pidana Mati Saat Ini
- 16/12/2022 Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: “Satu Terlalu Banyak”
- 27/04/2022 ICJR Mempublikasi Dua Penelitian untuk Memperkuat Hak-Hak Fair Trial dalam Kasus Hukuman Mati dan Meluncurkan Database Hukuman Mati Indonesia (hukumanmati.id)
- 27/04/2022 Mendorong Pengaturan Hak-Hak Fair Trial Khusus Bagi Orang yang Berhadapan dengan Pidana Mati dalam RKUHAP
Related Articles
Ganja untuk Kesehatan Bukan Kejahatan: Amicus Curiae untuk Perkara Reyndhart Rossy N. Siahaan di PN Kupang
Terjadi lagi…. Kita perlu sama-sama mengingat kasus hampir serupa dengan Reyndhart Rossy N. Siahaan, Fidelis Arie di Sanggau, Kalimantan Barat,
How the Risk of Police Coercion during Questioning is Addressed in Queensland, Australia
Improperly obtained confessions and admissions during police questioning can be very problematic for the legitimacy and efficacy of the criminal
Penahanan Pra Persidangan Dalam Rancangan KUHAP
Sejak lama, negara-negara di dunia telah menaruh perhatian yang besar terhadap isu penangkapan dan penahanan terhadap seseorang. Masyarakat internasional menyadari