Soal Calon Kapolri: ICJR Siapkan Gugatan untuk Presiden

Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Kapolri pilihan Presiden telah dilangsungkan di DPR dan Presiden masih menunggu hasil sidang paripurna atas keputusan Komisi 3 DPR yang memberikan rekomendasi atas pilihan Presiden

Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang tidak menarik Calon Kapolri, KomJend Budi Gunawan, sedari awal sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan. ICJR tetap menuntut agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan keputusan atas Calon Kapolri pilihan Presiden tanpa harus menunggu keputusan sidang paripurna di DPR.

Untuk itu, ICJR telah menyiapkan langkah – langkah hukum apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan Calon Kapolri yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. ICJR memandang apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan KomJend Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ICJR memandang langkah Presiden Joko Widodo soal penetapan Komjend Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertentangan dengan azas kepastian huku, azas tertib penyelenggaran Negara, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas.


Tags assigned to this article:
GugatanJoko Widodokapolripresiden

Related Articles

ICJR dan JRKN Membentuk Kaukus Akademik untuk Reformasi Kebijakan Narkotika

Institute for Criminal Justice Reform dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika telah bekerja sama dengan 7 orang akademisi dari 5 universitas,

Masyarakat Nyatakan Takut Berpendapat: Tamparan Keras untuk Iklim Demokrasi 

Pada 25 Oktober 2020 lalu, hasil Survei Indikator Politik Indonesia kepada 1.200 masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan 36% responden menyatakan

RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana

Untuk mendapatkan draft RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, silakan klik di bawah ini: Akses Draft RUU  Versi 2023