Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Kapolri pilihan Presiden telah dilangsungkan di DPR dan Presiden masih menunggu hasil sidang paripurna atas keputusan Komisi 3 DPR yang memberikan rekomendasi atas pilihan Presiden
Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang tidak menarik Calon Kapolri, KomJend Budi Gunawan, sedari awal sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan. ICJR tetap menuntut agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan keputusan atas Calon Kapolri pilihan Presiden tanpa harus menunggu keputusan sidang paripurna di DPR.
Untuk itu, ICJR telah menyiapkan langkah – langkah hukum apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan Calon Kapolri yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. ICJR memandang apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan KomJend Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ICJR memandang langkah Presiden Joko Widodo soal penetapan Komjend Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertentangan dengan azas kepastian huku, azas tertib penyelenggaran Negara, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas.