PRESS RELEASE
Untuk Disiarkan Segera
Preseden buruk kembali menimpa lembaga kepolisian setelah tersebar berita penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polres Wonogiri terhadap Susanto, warga setempat yang kesehariannya kerap mengamen di jalanan. Susanto harus menginap di RSUD Wonogiri untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya sejak Rabu (6/2) lalu. Susanto ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian. Namun proses pemeriksaan malah menunjukkan bahwa ia tidak terlibat, namun penyiksaan terhadapnya telah terjadi
Institute for Criminal Justice (ICJR) mengecam keras peristiwa ini terjadi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Bukan sekali ini saja, awal Januari lalu Polres Kalideres Jakarta Barat memecat anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap tahanan hingga tewas. Di Aceh, ada anak di bawah umur yang disiksa oleh polisi hanya karena tidak dapat menunjukkan STNK ketika berkendara.
Terjadinya kasus serupa secara berulang-ulang menunjukkan kurangnya sensitifitas aparat kepolisian terhadap hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan hukum. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi kovenan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan yang kejam melalui UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998 yang sama sekali tidak membenarkan tindakan refresif terhadap warga yang sedang menjalani proses hukum. Bahkan, KUHAP dan juga Peraturan Kepala Kepolisian No. 8 Tahun 2009 sudah jelas memaparkan bagaimana seharusnya aparat kepolisian memperlakukan warga sebagai saksi/tersangka.
“Aparat kepolisian tentu tidak mungkin tidak tahu atau tidak memahami KUHAP dan peraturan lain yang berlaku, bahwa setiap orang berhak untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan”, ungkap Sekretaris Eksekutif ICJR, Adiani Viviana.
Lebih lanjut, Adiani mengungkapkan keyakinannya bahwa kekerasan yang dialami warga ketika berhadapan dengan hukum jauh lebih besar dari yang terlihat dan diberitakan selama ini. Kasus-kasus yang tidak terungkap itu, kata Adiani, umumnya dilatarbelakangi karena oleh rasa takut masyarakat berhadapan dengan aparat, selain merasa tindakan yang dilakukan oknum kepolisian itu tergolong ringan. Padahal sistem hukum pidana kita memberikan jaminan penuh kepada warga dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat, apapun bentuknya.
Terkait dengan tindakan kekerasan yang menimpa Susanto ini, ICJR mendesak agar perkara ini diproses dengan baik oleh kepolisian agar di masa mendatang tindak kekerasan terhadap warga yang diperiksa di kepolisian tidak lagi terjadi. “Kepolisian harus bisa menghentikan dengan preseden seperti ini. ”, tegas Adiani.
Sufriadi, Peneliti ICJR menjelaskan bahwa terkait kasus Susanto yang akhirnya dilepas karena tidak terbukti terlibat pidana pencurian, hal ini berarti kepolisian tidak memperhatikan ketentuan KUHAP yg menyatakan bahwa
penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Dugaan itu sendiri harus didasari oleh bukti permulaan yang cukup.
Sufriadi juga menjelaskan bahwa dalam kejadian ini menunjukkan bahwa oknum polisi yang menangkap Susanto itu tidak matang dalam mencerna dan menerapkan ketentuan KUHAP tersebut. “Padahal, KUHAP adalah “kitab sucinya” aparat dalam menegakkan hukum, termasuk oleh kepolisian”, katanya.
Jakarta, 8 Februari 2013
Institute for Criminal Justice Reform
Adiani Viviana (32743504)
Sufriadi (085228365967)