Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya

Dalam pembentukan hukum, tujuan bernegara seharusnya menjadi acuan utama yang harus dipikirkan oleh para pembentuk hukum. Dalam UUD 1945 ada empat tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bagaimanapun juga hukum dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pencapaian dari tujuan bernegara tersebut.

Karena itu dalam upaya pembaruan dan pembentukan hukum pidana, empat tujuan bernegara tersebut harus menjadi acuan dalam setiap upaya pembentukan hukum pidana. Jangan sampai pembentukan hukum pidana hanya semata – mata ditujukan untuk memenuhi dahaga efek jera. Hukum termasuk hukum pidana, tentu saja dapat digunakan sebagai sarana mengubah masyarakat namun hal itu harus dilakukan secara sistematis. Dimulai dengan mengenali masalah dengan sebaik – baiknya termasuk mengenali masyarakat yang menjadi sasarannya sampai dengan mengikuti jalannya penerapan hukum termasuk dampak yang dihasilkannya.

Salah satu dampak dari pembentukan hukum pidana yang paling terlihat jelas adalah penggunaan pidana penjara yang berlebihan. Hal ini merupakan asumsi dasar bahwa penggunaan pidana penjara termasuk upaya penahanan yang dikenakan terhadap tersangka/terdakwa sangat berguna untuk membuat efek jera. Persoalannya, dampak ikutan dari upaya penanggulangan kejahatan melalui sarana penjara tidak pernah dipikirkan secara serius.

Permasalahan yang terjadi saat ini akibat orientasi penerapan hukum pidana yang berkiblat pada penjara menghasilkan situasi overcrowded hingga menempatkan Indonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghuni sebesar 188%. Situasi ini membuat munculnya berbagai masalah dari kaburnya narapidana atau tahanan dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terjadinya kerusuhan dari dalam Lapas, peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas, pembakaran Lapas oleh narapidana, pungutan liar oleh petugas Lapas, dan berbagai permasalahan lainnya. Situasi ini terjadi bukan semata mata hanya karena adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penanganan oleh petugas Lapas atau minimnya sarana prasarana, namun terjadi secara kompleks antara sistem dengan pelaksanaan di lapangan dengan seluruh keterbatasannya.

Riset ini menitik beratkan pada bahasan dari implikasi dari kelebihan penghuni dan situasi Overcrowding yang dialami sebagian besar Lapas/Rutan di Indonesia. Kelebihan penghuni yang dimaksud di sini adalah situasi di mana ada kelebihan kapasitas di lapas/rutan atau ketika jumlah narapidana lebih banyak ketimbang jumlah ruang yang tersedia. Adapun overcrowding yang dimaksud di sini adalah situasi krisis akibat kepadatan penghuni lapas.

Situasi Overcrowding yang terjadi pada lapas/rutan di Indonesia saat ini sudah semestinya mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, overcrowding ini kemudian menimbulkan banyak sekali kerugian baik bagi individu yang menjalaninya seperti tidak akan terpenuhinya hak dasar dari setiap tahan/narapidana termasuk keluarganya maupun Negara sebagai pihak yang menyelenggarakan, yang mana permasalahan ini sudah terjadi bertahun tahun di Indonesia. Namun sampai saat ini belum menemukan formulasi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Tanpa ada formulasi yang tepat untuk mengatasi situasi overcrowding ini, Indonesia akan dihadapkan pada lingkaran setan. Narapidana yang semestinya diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik dengan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan akan sulit untuk dicapai. Upaya mengatasi overcrowding harus dilakukan dengan melakukan serangkaian langkah dalam melakukan reformasi kebijakan pidana termasuk mengatasi berbagai dampak negative dari penahanan dan pemenjaraan

Studi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap kondisi dan implikasi Overcrowding yang terjadi di Lapas dan Rutan di Indonesia. Selain itu studi ini ditujukan sebagai bahan acuan yang terarah dan terukur bagi instansi terkait maupun pihak pihak lain yang berkepentingan dalam pemecahan permasalahan overcrowding yang terjadi, sehingga tujuan pemasyarakatan dapat dilaksanakan.

Unduh Disini

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top