Studi atas Praktik Peradilan Anak di Jakarta

by ICJR | 31/12/2013 3:34 pm

Pada 2012, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengganti UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski baru diberlakukan pada 2014, beleid baru ini diklaim telah mengadopsi standar hak asasi manusia internasional, terutama dengan diperkenalkannya mekanisme diversi dalam penanganan ABH. Mekanisme diversi yang tadinya hanya dalam praktik menjadi lebih kuat karena diatur di dalam UU baru ini.

Selain diversi, perbedaan mencolok lainnya adalah masa penahanan pra persidangan yang jauh lebih singkat ketimbang UU sebelumnya. Tak hanya itu, syarat untuk dapat melakukan penahanan terhadap anak juga diatur lebih ketat dibandingnya dengan aturan lama.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah harapan–harapan yang mencuat tersebut akan menjadi kenyataan saat UU SPPA ini resmi diberlakukan? Pertanyaan–pertanyaan tersebut yang menghantui ICJR. Sebagai bagian dari komponen masyarakat sipil yang juga memiliki perhatian khusus terhadap sistem peradilan pidana yang terkait dengan anak, ICJR berupaya untuk menggali lebih dalam dan sekaligus juga berupaya melakukan “ramalan” terhadap apa yang mungkin terjadi pada saat UU SPPA benar – benar diberlakukan.

Karena itu, hasil riset kali ini tidak hanya diarahkan untuk melihat praktik – praktik dalam peradilan pidana anak, namun juga diarahkan untuk memberikan prediksi tentang kemungkinan – kemungkinan yang akan terjadi pada saat UU SPPA benar – benar diberlakukan.

Tentu saja karena ini prediksi berdasarkan apa yang terjadi pada saat ini dan dibenturkan dengan norma yang dibentuk dalam UU SPPA, maka premis yang dihasilkan dari riset ini harus diuji ulang pada saat UU SPPA benar – benar diberlakukan.

Proses mengkaji dan menguji ulang terhadap premis yang dihasilkan dalam riset ini bagi ICJR akan berguna untuk memberikan pengayaan informasi tentang apa yang sebenar – benarnya terjadi sehingga memberikan arah tentang apa yang bisa dilakukan oleh ICJR dan juga organisasi masyarakat sipil lainnya yang memiliki perhatian yang sama dengan sistem peradilan pidana anak.

Kami berharap hasil riset sederhana ini bisa memberikan semacam peringatan dini (early warning) bagi para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana anak.

Silahkan unduh disini[1]

Artikel Terkait

  • 16/07/2012 Selamat Datang Tindak Pidana Diversi[2]
  • 31/07/2015 ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA[3]
  • 06/11/2014 ICJR : RPP UU SPPA Belum Terbit, Pemerintah Lambat![4]
  • 15/06/2014 45 hari menuju berlakunya UU SPPA : Diversi dalam UU SPPA Terancam Gagal?[5]
  • 17/02/2017 Studi Implementasi Penanganan Anak di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA[6]
Endnotes:
  1. disini: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2013/12/Studi-atas-Praktik-Peradilan-Anak-di-Jakarta.pdf
  2. Selamat Datang Tindak Pidana Diversi: https://icjr.or.id/selamat-datang-tindak-pidana-diversi/
  3. ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA: https://icjr.or.id/icjr-nilai-pemerintah-gagal-dan-lalai-bentuk-peraturan-pelaksana-uu-sppa/
  4. ICJR : RPP UU SPPA Belum Terbit, Pemerintah Lambat!: https://icjr.or.id/icjr-rpp-uu-sppa-belum-terbit-pemerintah-lambat/
  5. 45 hari menuju berlakunya UU SPPA : Diversi dalam UU SPPA Terancam Gagal?: https://icjr.or.id/45-hari-menuju-berlakunya-uu-sppa-diversi-dalam-uu-sppa-terancam-gagal/
  6. Studi Implementasi Penanganan Anak di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA: https://icjr.or.id/studi-implementasi-penanganan-anak-di-pengadilan-berdasarkan-uu-sppa/

Source URL: https://icjr.or.id/studi-atas-praktik-peradilan-anak-di-jakarta/