Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan melaksanakan studi banding ke sejumlah negara Eropa. Komisi III DPR akan melakukan kunjungan ke empat negara, yaitu Prancis, Inggris, Rusia, dan Belanda guna persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang digodok di DPR. Setiap kebijakan pasti memiliki pro dan kontra, begitu juga dengan rencana studi banding ini, ada pihak yang menyatakan bahwa hal ini sangat penting dan ada juga pihak yang bertentangan menganggap hal ini merupakan pemborosan uang negara.
Anggota Komisi III DPR RI yang sekaligus wakil ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Dimyati Natakusumah menjelaskan bahwa studi banding kali ini akan dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 19 April 2013. Dimyati juga menjelaskan bahwa studi banding ke empat negara Eropa tersebut dipandang sangat penting dan tepat dalam rangka pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Sebab, ke empat negara itu memiliki sistem penyelenggaraan hukum yang baik. Tanggapan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura (F-Hanura) Syarifuddin Sudding. Ia bersikukuh bahwa studi banding dalam rangka pembahasan RUU KUHP ke empat negara Eropa tersebut memang perlu dilakukan. Pasalnya, UU KUHP merupakan produk dari peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan keadaan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini.[1]
Kontraversi pasal santet merupakan salah satu alasan diadakannya studi banding ini. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Selon menyatakan bahwa plesiran jauh-jauh ke luar negeri sama saja dengan menghambur-hamburkan uang rakyat.[2] Bahkan Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menilai Revisi UU tersebut merupakan produk Indonesia dan berkaitan dengan pidana Indonesia, sehingga dinilai tidak tepat apabila komisi III melakukan kunker dan membandingkan dengan produk hukum negara-negara Eropa. Khususnya menyangkut beberapa pasal yang tidak tepat ketika akan dibandingkan dengan kultur negara-negara di Eropa, seperti pasal mengenai kumpul kebo.[3]
Sependapat terhadap Habib Selon dan Feri Amsari, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, memastikan anggotanya tak akan ikut serta dalam kunker tersebut,
“Kami sudah putuskan sejak akhir 2012 lalu bahwa PKS tidak ikut kunker atau studi banding ke luar negeri sampai selesai masa jabatan (tahun 2014), Kami bisa searching ke profesor Google, tapi kami hormati kawan-kawan yang akan berangkat, tuturnya.”[4]
Begitu banyak pro kontra atas rencana studi banding ini. Sulit untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Apabila studi banding itu harus dilakukan kiranya berdasarkan pertimbangan bahwa Negara Indonesia sangat membutuhkan hal ini, bukan berdasarkan keinginan Wakil Rakyat semata yang dituding menjadikan alasan studi banding sebagai ajang “Liburan Gratis” ke Eropa. (Lestari Hotmaida Sianturi/ICJR)
[1] Mishabul Ulum, Komisi III Stdi bading ke Eropa Bahas RUU KUHP-KUHAP, http://beritaotonomi.com/?p=2787, diakses 2 April 2013, jam 15.40 WIB.
[2] K.Yudha Wirakusuma,Tak Perlu Sudy Banding DPR Soal Santet, http://news.okezone.com/read/2013/03/28/339/782637/tak-perlu-study-banding-dpr-soal-santet, diakses 2 April 2013, jam 15.12 WIB.
[3] Rini Friastuti, Rencana DPR ke 4 Negara Eropa untuk RUU KUHP & KUHAP dinilai Janggal, http://news.detik.com/read/2013/03/28/084834/2205810/10/rencana-dpr-ke-4-negara-eropa-untuk-ruu-kuhp-kuhap-dinilai-janggal, diakses 2 April 2013, jam 16.01 WIB.
[4] M. Iqbal, Ada Google, PKS Pastikan Tak Ikut Kunker Komisi III ke Eropa, http://news.detik.com/read/2013/04/02/122718/2209219/10/ada-google-pks-pastikan-tak-ikut-kunker-komisi-iii-ke-eropa?9911012, diakses 2 April 2013, jam 15.00 WIB.