Kasus Posisi
Kasus ini berawal ketika terdakwa S yang beralamat di BTN.PEPABRI Blok C No.2 Kel.Lepo-Lepo, Kec.Baruga, Kota Kendari, sedang melintas tempat parkiran kemudian S melihat sepeda motor terlapor parkir tidak pada tempatnya kemudian Lelaki CDR (Security) menegur terlapor kemudian selanjutnya terlapor memindahkan motornya ketempat parkiran blok C. Namun terlapor masih memarkir motornya tidak sesuai tempatnya kemudian S menegur terlapor untuk memindahkan motornya, setelah itu terlapor memindahkan motornya akan tetapi terlapor mengacungkan jari tengah ke arah S selanjutnya S mendatangi terlapor akan tetapi terlapor marah-marah sambil memaki S dengan kata-kata “saya tidak mau minta maaf, walaupun saya mati di tanah nenek moyang saya, suntili ”. Atas perkataan tersebut S merasa keberatan karena merasa dipermalukan di muka umum.
Dakwaan
Pasal 315 KUHP
Pertimbangan PT, Putusan No: 02/Pid /2011/PT.Sultra
Bahwa kata-kata terdakwa: saya tidak mau minta maaf biar saya mati ditanah nenek moyang saya, adalah bukan merupakan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP. Demikian pula dengan kata “SUNTILI” bukan berarti Penghinaan
Bahwa menurut Pengadilan Tinggi dari gerakan tangan terdakwa dan demikian pula dengan kata-katanya yaitu “SUNTILI” yang berarti KESAL, hal tersebut sama sekali bukan merupakan penghinaan, tetapi hanya ungkapan rasa KESAL dari terdakwa pada diri terdakwa sendiri yang tidak di tujukan kepada korban
Bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan hakim tingkat pertama, dan karena hal tersebut tidak terbukti dipenuhi oleh terdakwa dalam unsur pidana dari dakwaan, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut
Bahwa karena terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari dakwaan, maka atas dasar hal tersebut putusan Pengadilan Negeri Kendari sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.