Kasus Posisi
Bahwa Tergugat dan PT JNS telah menandatangani perjanjian pengikat jual beli satuan rumah susun yang terletak di kawasan Sawa Besar Jakarta Pusat. Sesuai perjanjian, penyerahan unit saturan rumah susun oleh PT JNS adalah selambat – lambatnya 31 September 1999. Namun sebelum batas waktunya penyerahan, tergugat telah membuat laporan polisi dengan tuduhan bahwa Penggugat telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas perjanjian pengikatan jual beli tersebut. Setelah dilakukan penelitian oleh kepolisian, kemudian kepolisian menerbitkan penghentian penyidikan tertanggal 7 Mei 1999. Terhadap hal tersebut, penggugat merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan
Dasar Gugatan
1365 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan MA No 1049 K/PDT/2001
Bahwa sedangkan dalam gugatan konvensi yang menyangkut tentang laporan yang diajukan oleh Tergugat kepada yang berwajib sudah tepat karena merupakan hak Tergugat untuk itu, yang pada akhirnya yang berwajib/Polisi menghentikan penyidikan tersebut