Tag "319"

Back to homepage

Pejabat Publik Harus Siap Dikritik dengan Keras

ICJR Apresiasi Perubahan Pasal 319 KUHP tentang Penghinaan Pejabat Negara oleh Mahkamah Konstitusi Tanggal 10 Desember 2015 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 013-022/PUU-IV/2015 telah memutuskan bahwa Pasal 319 KUHP yang mengatur penghinaan pejabat harus dimaknai sebagai delik aduan. Artinya, penuntutan atas delik

Read More