Tag "Kontrasepsi"
Back to homepagePasal Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dalam RKUHP Mengancam Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Masyarakat
Dalam RKUHP, Pengaturan pelarangan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan diatur dalam Buku II Bab XVI Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Ketiga Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan Pasal 481 dan Pasal 483. Sedangkan dalam KUHP diatur dalam Buku III Bab VI Tentang Pelanggaran Kesusilaan Pasal
Read MoreAnti Kontrasepsi? Problematikanya dalam Rancangan KUHP
Konstruksi Pasal 481 RKUHP sesungguhnya tidak berbeda dengan Pasal 534 KUHP, yang pada intinya adalah melarang seseorang untuk mempertunjukkan secara terang-terangan dengan atau tanpa diminta, atau memberikan informasi untuk memperoleh alat kontrasepsi. Penggunaan unsur “tanpa hak”, memperkokoh konsep bahwa yang
Read MoreAkses Terhadap Informasi dan Layanan Kontrasepsi dalam Rancangan KUHP
Saat ini ketentuan, pembatasan alat kontrasepsi yang memidanakan penyebaran informasi termasuk iklan penggunaan alat kontrasepsiterdapat dalam Pasal 534 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
Read More