Tag "Pasal 268 ayat (3) KUHAP"
Back to homepageIni Penyelesaian Putusan MK Soal PK
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang artinya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak lagi dibatasi hanya satu kali mengguncang dunia hukum. Perbedaan pendapat masih mencuat dan harus segera diselesaikan dan diperjelas maksud
Read MorePeninjauan Kembali lahir karena munculnya “peradilan sesat “ dan minimnya pengawasan di tingkat penyidikan dan penuntutan
MK akhirnya membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, yang artinya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak lagi dibatasi hanya satu kali. Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh mantan ketua KPK Antasari Azhar. MK mendasarkan pertimbangannya pada keadilan, perlindungan HAM dan hakikat
Read More