Tag "Pasal 268 ayat (3) KUHAP"

Back to homepage

Ini Penyelesaian Putusan MK Soal PK

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang artinya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak lagi dibatasi hanya satu kali mengguncang dunia hukum. Perbedaan pendapat masih mencuat dan harus segera diselesaikan dan diperjelas maksud

Read More

Peninjauan Kembali lahir karena munculnya “peradilan sesat “ dan minimnya pengawasan di tingkat penyidikan dan penuntutan

MK akhirnya membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP,  yang  artinya pengajuan Peninjauan Kembali (PK)  tidak lagi dibatasi hanya satu kali. Putusan  MK No. 34/PUU-XI/2013 merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh mantan ketua KPK Antasari Azhar. MK mendasarkan pertimbangannya pada keadilan, perlindungan HAM dan hakikat

Read More