Tag "peradilan sesat"
Back to homepagePotensi Peradilan Sesat Masih Tinggi, Pengaturan Peninjauan Kembali Perlu Dibenahi
Peradilan Pidana Indonesia Memiliki Potensi Peradilan Sesat dan Kekeliruan dalam proses peradilan yang sangat tinggi, untuk itu pengaturan Peninjauan Kembali sangat perlu diperhatikan dalam Rancangan KUHAP ke depan. Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-XI/2013, pengaturan Peninjauan Kembali (PK) berubah
Read MoreICJR: Perlu Antisipasi Dampak PK Lebih dari Sekali
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP bisa berdampak meningkatnya pengajuan upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selama ini, jumlah pengajuan PK yang masuk ke MA tak sebanyak dengan jumlah pengajuan kasasi. Oleh
Read MorePeninjauan Kembali lahir karena munculnya “peradilan sesat “ dan minimnya pengawasan di tingkat penyidikan dan penuntutan
MK akhirnya membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, yang artinya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak lagi dibatasi hanya satu kali. Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh mantan ketua KPK Antasari Azhar. MK mendasarkan pertimbangannya pada keadilan, perlindungan HAM dan hakikat
Read More
