Tag "Permen Kominfo No 19 Tahun 2014"
Back to homepagePermen Konten Negatif Langsung Diancam Judicial Review
detik.com – Jakarta – Masih seumur jagung, Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif langsung digoyang. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bahkan merekomendasikan Forum Tata Kelola Internet untuk membahasnya secara serius, sambil
Read MorePermen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif: Pembatasan yang Ilegal dan Tidak Memiliki Legitimasi
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengundangkan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Kominfo). Peraturan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara pemblokiran konten internet yang dinilai negatif, sebagai
Read More