Tag "Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014"
Back to homepageKominfo Dinilai Tidak Berwenang Blokir Konten
TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 19 Tahun 2014 ihwal penanganan situs Internet bermuatan negatif, seperti pornografi, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Menurut
Read More