Tag "Permendikbud"
Back to homepageKonsep Konsen Adalah Benteng Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Pada tanggal 3 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebagai catatan juga, aturan sejenis ini juga telah diterbitkan di lingkungan
Read MorePenolakan terhadap Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Tidak Berperspektif Korban
Mendasarkan kekerasan seksual pada ketiadaan konsen/persetujuan sama dengan memberikan ruang aman bagi korban manapun. Pada tanggal 3 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Read More