Tahan Tersangka Kasus Penghinaan Di Facebook, ICJR Anggap Kepolisian Tidak Patuhi Aturan Penahanan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam tindakan Kepolisian Jogja yang melakukan penahanan terhadap  Ervani Emihandayani (29) karena memposting ungkapan perasaannya di media sosial Facebook .

Ervani dilaporkan ke Polisi pada 9 Juni 2014 usai menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014. Alfa, suami Ervani, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery. Karena laporan tersebut, maka pada 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai dengan saat ini, Ervani masih mendekam di tahanan Rumah Tahanan Wirogunan karena disangka melakukan pencemaran nama baik, dirinya dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Anggara, Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengecam tindakan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Ervani. Anggara mengatakan bahwa Penahanan terhadap Ervani sama sekali tidak diperlukan.

Menurut Anggara, penahanan terhadap Ervani, hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, karena Ervani dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun. Selebihnya, polisi mengabaikan tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. “Untuk kasus seperti penghinaan, dan ada itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan, maka seharusnya tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran untuk dilakukannya penahanan” sebut Anggara. Selain itu, dirinya juga meragukan bahwa Kepolisian memiliki ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan penahanan terhadap Ervani

Anggara menambahkan, “Latar belakang, kasus posisi dan keberadaan Ervani jelas, dengan begitu tidak ada indikator kekhawatiran yang jelas dari Kepolisian, penahanan harusnya tidak perlu dilakukan, ini bertentangan dengan KUHAP” tambah Anggara.

Praktik-praktik penahanan seperti ini hanya menunjukkan bahwa Polisi tidak memahami konsep penahanan dalam KUHAP, “Dengan kewenangan begitu besar, harusnya Polisi memahami konsep penahanan, menggunakan kewenangan dengan matang dan profesional, tidak asal saja seperti ini” ujar Anggara.

Untuk kasus Ervani yang dijerat dengan UU ITE, Anggara menyebutkan bahwa Polisi seharusnya berhati-hati melakukan penahanan, perlu dicatat bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.  “harus dipastikan apakah Polisi memenuhi prosedur ini, apabila tidak, ini bentuk penahanan sewenang-wenang oleh Polisi” ujar Anggara.

Untuk itu, Anggara menyebutkan bahwa ICJR menghimbau Kapolri untuk melakukan evaluasi pada anggota kepolisian yang masih belum memahami konsep penahanan dalam KUHAP. Lebih lanjut untuk kasus Ervani, ICJR menyerukan agar Polisi segera mengeluarkan Ervani dari tahanan karena penahanan yang dilakukannya tidak berdasar, atau apabila tidak, ICJR mendorong Ervani untuk melakukan praperadilan pada penahanan yang dikenakan padanya.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top