Terkait Eksekusi Siti Zainab, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Harus Minta Maaf Pada Rakyat Indonesia
Belum lama Pemerintah Indonesia mempertontonkan ketegasan semu dengan tanpa ampun menjalankan eksekusi mati, beberapa kali pemerintahan Presiden Joko Widodo juga mengusung nama besar kedaulatan negeri untuk tetap melegalkan pencabutan nyawa oleh negara. Hari ini, kita seakan tertampar keras dengan fakta bahwa orang nomor satu di Indonesia tidak mengetahui bahwa salah seorang WNI bernama Siti Zainab dihukum mati pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah berdalih baru mengetahui eksekusi yang dilakukan pada 14 April 2015 pukul 10.00 Waktu setempat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, setelah menerima informasi dari pengacara. Pemerintah menjelaskan bahwa semua upaya telah dilakukan, dari mulai pemerintahan Presiden (Alm) Gus Dur, Presiden SBY sampai dengan Jokowi. Termasuk menawarkan uang diyat.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa terlepas dari seluruh upaya yang telah dilakukan, eksekusi tanpa sepengetahuan negara tidak dapat dimaklumi. Ini menunjukkan bahwa perwakilan Indonesia di Jeddah tidak secara intens mengawal proses eksekusi Siti Zainab. Seharusnya tanpa pemberitahuan sekalipun dari Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mestinya melakukan pengecekan keadaan Siti Zainab, bila perlu dilakukan setiap hari.
Disisi lain, ICJR mengecam tindakan Arab Saudi yang diduga tidak memberikan informasi terkait eksekusi Siti Zainab kepada Pemerintah Indonesia. Tindakan dari Pemerintah Arab Saudi telah menciderai perasaan masyarakat Indonesia. Siti Zainab dibiarkan sendiri menghadapi ajalnya tanpa pemberintahuan kepada negara asalnya dan tentu saja keluarga. Atas dasar ini Pemerintah Arab Saudi harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan secara terbuka memberikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
ICJR memandang bahwa kejadian eksekusi Siti Zainab saat ini merupakan peringatan besar kepada Pemerintah. Sikap Pemerintah yang tidak mengindahkan kecaman dari dalam dan luar negeri terkait eksekusi mati di Indonesia seakan berbalik. ICJR menilai bahwa untuk melindungi WNI yang dihukum mati di luar negeri, maka Indonesia harus terlebih dahulu menunjukkan sikap dengan tidak melanjutkan rangkaian eksekusi mati di negeri sendiri. Sebab pemerintah Indonesia harus sadar bahwa sampai saat ini ada 299 WNI yang terancam dihukum mati di luar negeri. Atas dasar melindungi segenap bangsa Indonesia, maka semua langkah harus diambil.
Artikel Terkait
- 21/06/2011 Ruyati dan Bantuan Hukum untuk Buruh Migran
- 02/11/2018 Siaran Pers Bersama: Menolak Eksekusi Mati Terhadap Tuti Tursilawati
- 30/10/2018 Eksekusi Tanpa Notifikasi: Protes Keras Tidak Cukup!
- 19/07/2018 ICJR: Government of Indonesia Should Consistently Promote “Win-Win Solution” Regarding the Provisions of Death Penalty in the Penal Code Bill (RKUHP)
- 17/10/2016 Joint Report on Issues on Death Penalty in Indonesia
Related Articles
Kepres Grasi Bersifat Rahasia? PTUN Jakarta Batalkan Putusan Komisi Informasi Publik
ICJR : Peraturan Internal Kemensesneg No. 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Arsip Kementerian Sekretariat Negara, Berpotensi
Peraturan Pelaksana UU SPPA Tidak Jelas Keberadaannya
ICJR secara resmi mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Hukum Dan HAM serta Lembaga Negara dan Kementerian terkait
Polisi Harus Tanggap dalam Mengungkap Pelaku Peretasan Situs Tempo
Pada Jumat, 21 Agustus 2020 situs website dari salah satu media di Indonesia, Tempo, mengalami peretasan. Diberitakan hal tersebut yang