Belum lama Pemerintah Indonesia mempertontonkan ketegasan semu dengan tanpa ampun menjalankan eksekusi mati, beberapa kali pemerintahan Presiden Joko Widodo juga mengusung nama besar kedaulatan negeri untuk tetap melegalkan pencabutan nyawa oleh negara. Hari ini, kita seakan tertampar keras dengan fakta bahwa orang nomor satu di Indonesia tidak mengetahui bahwa salah seorang WNI bernama Siti Zainab dihukum mati pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah berdalih baru mengetahui eksekusi yang dilakukan pada 14 April 2015 pukul 10.00 Waktu setempat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, setelah menerima informasi dari pengacara. Pemerintah menjelaskan bahwa semua upaya telah dilakukan, dari mulai pemerintahan Presiden (Alm) Gus Dur, Presiden SBY sampai dengan Jokowi. Termasuk menawarkan uang diyat.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa terlepas dari seluruh upaya yang telah dilakukan, eksekusi tanpa sepengetahuan negara tidak dapat dimaklumi. Ini menunjukkan bahwa perwakilan Indonesia di Jeddah tidak secara intens mengawal proses eksekusi Siti Zainab. Seharusnya tanpa pemberitahuan sekalipun dari Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mestinya melakukan pengecekan keadaan Siti Zainab, bila perlu dilakukan setiap hari.
Disisi lain, ICJR mengecam tindakan Arab Saudi yang diduga tidak memberikan informasi terkait eksekusi Siti Zainab kepada Pemerintah Indonesia. Tindakan dari Pemerintah Arab Saudi telah menciderai perasaan masyarakat Indonesia. Siti Zainab dibiarkan sendiri menghadapi ajalnya tanpa pemberintahuan kepada negara asalnya dan tentu saja keluarga. Atas dasar ini Pemerintah Arab Saudi harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan secara terbuka memberikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
ICJR memandang bahwa kejadian eksekusi Siti Zainab saat ini merupakan peringatan besar kepada Pemerintah. Sikap Pemerintah yang tidak mengindahkan kecaman dari dalam dan luar negeri terkait eksekusi mati di Indonesia seakan berbalik. ICJR menilai bahwa untuk melindungi WNI yang dihukum mati di luar negeri, maka Indonesia harus terlebih dahulu menunjukkan sikap dengan tidak melanjutkan rangkaian eksekusi mati di negeri sendiri. Sebab pemerintah Indonesia harus sadar bahwa sampai saat ini ada 299 WNI yang terancam dihukum mati di luar negeri. Atas dasar melindungi segenap bangsa Indonesia, maka semua langkah harus diambil.