image001

Terkait Eksekusi Siti Zainab, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Harus Minta Maaf Pada Rakyat Indonesia

Belum lama Pemerintah Indonesia mempertontonkan ketegasan semu dengan tanpa ampun menjalankan eksekusi mati, beberapa kali pemerintahan Presiden Joko Widodo juga mengusung nama besar kedaulatan negeri untuk tetap melegalkan pencabutan nyawa oleh negara. Hari ini, kita seakan tertampar keras dengan fakta bahwa orang nomor satu di Indonesia tidak mengetahui bahwa salah seorang WNI bernama Siti Zainab dihukum mati pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah berdalih baru mengetahui eksekusi yang dilakukan pada 14 April 2015 pukul 10.00 Waktu setempat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, setelah menerima informasi dari pengacara. Pemerintah menjelaskan bahwa semua upaya telah dilakukan, dari mulai pemerintahan Presiden (Alm) Gus Dur, Presiden SBY sampai dengan Jokowi. Termasuk menawarkan uang diyat.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa terlepas dari seluruh upaya yang telah dilakukan, eksekusi tanpa sepengetahuan negara tidak dapat dimaklumi. Ini menunjukkan bahwa perwakilan Indonesia di Jeddah tidak secara intens mengawal proses eksekusi Siti Zainab. Seharusnya tanpa pemberitahuan sekalipun dari Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mestinya melakukan pengecekan keadaan Siti Zainab, bila perlu dilakukan setiap hari.

Disisi lain, ICJR mengecam tindakan Arab Saudi yang diduga tidak memberikan informasi terkait eksekusi Siti Zainab kepada Pemerintah Indonesia. Tindakan dari Pemerintah Arab Saudi telah menciderai perasaan masyarakat Indonesia. Siti Zainab dibiarkan sendiri menghadapi ajalnya tanpa pemberintahuan kepada negara asalnya dan tentu saja keluarga. Atas dasar ini Pemerintah Arab Saudi harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan secara terbuka memberikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

ICJR memandang bahwa kejadian eksekusi Siti Zainab saat ini merupakan peringatan besar kepada Pemerintah. Sikap Pemerintah yang tidak mengindahkan kecaman dari dalam dan luar negeri terkait eksekusi mati di Indonesia seakan berbalik. ICJR menilai bahwa untuk melindungi WNI yang dihukum mati di luar negeri, maka Indonesia harus terlebih dahulu menunjukkan sikap dengan tidak melanjutkan rangkaian eksekusi mati di negeri sendiri. Sebab pemerintah Indonesia harus sadar bahwa sampai saat ini ada 299 WNI yang terancam dihukum mati di luar negeri. Atas dasar melindungi segenap bangsa Indonesia, maka semua langkah harus diambil.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top