Times vs. H.M. Soeharto (PK)

Kasus Posisi

Kasus ini berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 memuat pemberitaan dan gambar tentang Penggugat dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemahan bebas : Perusahaan Suharto “Bagaimana pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”).

Pihak penggugat menganggap pemberitaan yang dilakukan oleh majalah Time  tersebut tendensius, insinuatif, dan provokatif. Bagian-bagian yang dianggap tendensius, insinuatif dan provokatif, yaitu:

  1. Pada sampul depan dimuat “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”
  2. Pada halaman 16 dan 17 terdapat gambar H.M. Soeharto sedang memeluk antara lain gambar rumah
  3. Pada halaman 16 memuat kata-kata “emerged that a staggering sum of money linked to Indonesia had been shifted from a bank in Switzerland to another in Austria, now considered a safer for hush-hush deposits” (terjemahan bebas : “terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialuhkan dari sebuah bank di Swiss ke bank lain di Austria, yang saat ini dianggap sebagai surga uang aman bagi deposito-deposito rahasia”) dan disambung pada halaman 17 dengan kata-kata “Time has learned that $ 9 billion of Suharto money was transferred from Switzerland to nominee bank account in Austria (terjemahan bebas : “Time telah berhasil mengetahui bahwa US $ 9 milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di Bank Austria”)
  4. Pada halaman 19 terdapat kata-kata “it is very likely that none of the Suharto companies has ever paid more than 10% of its real tax obligation” (terjemahan bebas: “nampaknya tidak satupun perusahaan milik Suharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban-kewajiban pajak miliknya)

Sebelumnya pihak Penggugat telah melakukan dua kali somasi atau teguran (warning letter) kepada Tergugat atas pemberitaan dan gambar tentang Penggugat tersebut, akan tetapi somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat I (Time Asia Inc.). Oleh karenanya Penggugat melalui pengacaranya melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya No. 338/PDT.G/1999/PN.JKT.PST menolak seluruh tuntutan dari Penggugat atas dasar bahwa pemberitaan Time tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata. Terhadap putusan tersebut, Penggugat melakukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya No. 551/PDT/2000/PT.DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas putusan tingkat banding tersebut, Penggugat melakukan upaya hukum kasasi. Dalam putusannya No. 3215 K/PDT/2001, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan banding. Dengan pertimbangan sebagai berikut:

“bahwa judex factie dalam putusannya berpendapat, perbuatan para Tergugat membuat gambar dan tulisan dalam majalah TIME edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol 153 No. 20, tidak termasuk kwalifikasi “menista dengan surat” sebagaimana maksud Pasal 310 ayat (3) KUHP dan menolak gugatan penggugat didasarkan keterangan saksi-saksi ahli yang memberikan pendapat hukum dengan menilai fakta/bukti dalam persidangan, dengan demikian gambar dan tulisan tersebut, apakah telah melanggar azas kepatutan ketelitian dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat tidak didasarkan pada kreteria obyektif dari perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata”

“bahwa selanjutnya judex factie dalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa dalam perkara a quo yang dituntut oleh Penggugat dari para Tergugat adalah pertanggungan jawab secara perdata, sedangkan ketentuan yang ditunjuk oleh Tergugat yaitu ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers (UU No. 11 Tahun 1966 jo. UU No. 4 Tahun 1967 jo. UU No. 21 Tahun 1982 khusus pasal 15) Undang-undang tersebut adalah mengenai pertanggungan jawab atas tuntutan secara pidana dan secara administratif”

“bahwa dalam hubungan pertimbangan diatas, Tergugat telah menyangkal bahwa gambar dan tulisan dalam majalah TIME Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 bersumber dari berita yang telah ada sebelumnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan merupakan kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi melalui pers serta kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi dan berita yang dilindungi dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang, sedangkan Pengugat telah menyampaikan teguran-teguran karena gambar dan tulisan tersebut tidak mengandung kebenaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan”

“bahwa sungguhpun Penggugat telah menyampaikan teguran secara berturut-turut dalam bukti P.6 dan bukti P.7, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak ditanggapi oleh para Tergugat, seharusnya tidak demikian sikap para Tergugat, oleh karena para Tergugat cukup mempunyai kesadaran, pengetahuan ataupun pengertian bahwa gambar dan tulisan tersebut akan berakibat menyinggung kehormatan dan nama baik seseorang, dengan demikian perbuatan para Tergugat telah memenuhi kriteria obyektif dari perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat karena melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan kepentingan umum”

“bahwa selanjutnya oleh karena gambar dan tulisan dalam majalah TIME Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 tersebut yang dibuat oleh para Tergugat telah tersiar secara luas, dan telah ternyata melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati, sehingga sebagai perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat sebagai Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) dan mantan Presiden RI maka pertanggungjawaban secara perdata yang dituntut oleh Penggugat dari para Tergugat dalam petitum gugatan dapat dikabulkan sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan demikian pula kerugian immateriil yang diderita Penggugat, sedangkan untuk kerugian materiil karena tidak diperinci dalam gugatan harus ditolak”

Kemudian atas dasar adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara tersebut, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Selain itu, berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perkara ini juga mengirimkan Amicus Brief ke Mahkamah Agung. Pada 16 April 2009, Mahkamah Agung melalui putusannya No. 273 PK/PDT/2008 memenangkan Majalah Time sebagai Tergugat.

Gugatan

Pasal 1365 KUHPerdata dan atau 1372 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum, penghinaan

Pertimbangan MA, Putusan MA No 273 PK/PDT/2008

Bahwa terhadap alasan-alasan PK tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

–   Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, oleh karena dalam putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:

–   Bahwa tugas dan fungsi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia;

–   Bahwa pemberitaan mengenai praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi-kolusi dan nepotisme jelas merupakan berita publik yang menyangkut kepentingan umum, apalagi jika yang diberitakan termasuk public figure, yaitu Termohon Peninjauan Kembali, H M. Soeharto selaku mantan Presiden RI. Hal ini sejalan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;

–   Bahwa pelaksanaan fungsi pers, dalam hal ini Majalah Time, telah menyajikan berita masih dalam koridor etika jurnalistik, dan tidak diperoleh fakta adanya niat untuk menghina atau mencemarkan nama baik Termohon Peninjauan Kembali karena para Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan investigative reporting dan telah membuat berita yang berimbang dengan usaha-usaha untuk melakukan wawancara dengan Termohon Peninjauan Kembali dan anak-anaknya, tetapi di antara mereka tidak ada yang bersedia dan juga tidak mempergunakan hak jawabnya untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya ;

–   Bahwa tindakan majalah Time dan Termohon Peninjauan Kembali belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW) karena pemberitaan majalah Time masih dalam kerangka pelaksanaan tugas jurnalistik dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol untuk melindungi kekayaan negara dan kepentingan nasional pada umumnya;

–   Bahwa kriteria perbuatan melawan hukum yang dipakai oleh judex juris adalah kriteria perbuatan melwan hukum pada umumnya Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu melanggar asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, sedangkan dalil gugatan Penggugat didasarkan pada gambar di tulisan Tergugat yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik ;

–   Bahwa dengan dalil gugatan Penggugat, Hakim tidak boleh memakai kriteria Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi yang harus dipakai adalah Pasal 1372 KUHPerdata yang merupakan ketentuan khusus, karena konsekuensi kedua ketentuan tersebut adalah sangat berbeda ;

–   Bahwa judex juris telah pula mengesampingkan UU Pers dalam mempertimbangkan perkara ini. Di dalam UU Pers harus dipertimbangkan tentang :

a. adanya kepentingan umum ;

b. adanya cover both sides ;

c. adanya penggunaan hak jawab ;

apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi di dalam pemberitaan, barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yang dilakukan pers ;

–   Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh hakim yang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selalu harus berita yang absolut benar. Suatu berita mungkin saja baru bersifat samar-samar, tetapi hal tersebut dapat diungkapkan oleh pers untuk menemukan berita yang benar demi suatu kepentingan yang umum. Kebenaran suatu berita dapat diperoleh setelah melalui beberapa tahap termasuk adanya tanggapan dari yang terkena berita. Disinilah letak kebebasan pers tersebut yang harus dilindungi yaitu pers yang bertanggung jawab dengan didasari itikad baik.

–   Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa pemberitaan yang dilakukan tersebut mempunyai unsur untuk kepentingan umum dengan alasan: Termohon Peninjauan Kembali (mantan Presiden Soeharto) adalah pejabat publik yang mendapatkan sorotan dari masyarakat umum tentang masalah-masalah selama 32 tahun menjadi Presiden. Dalam hubungan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan Ketetapan No. XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 yang khusus mengatur ketentuan segenap rakyat Indonesia untuk mengusut korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Termohon PK berikut kroni-kroninya ;

Ketetapan MPR tersebut sampai saat ini belum pernah dicabut. Dengan demikian tulisan-tulisan tentang Termohon Peninjauan Kembali yang dimuat oleh Majalah Time pada hakikatnya adalah sesuai dengan isi dan jiwa Tap MPR tersebut, yang merupakan representasi dari aspirasi dan keinginan rakyat Indonesia ;

–   Bahwa dalam pemberitaan majalah Time tersebut, ternyata sebelum berita itu dibuat, Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan investigasi yang intensif dari beberapa narasumber, yang walaupun Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan investigasi dengan Termohon Peninjauan Kembali, mantan Presiden Soeharto, dan orang-orang dekatnya, seperti Hutomo Mandala Putra, Siti Hardiyanti Rukmana, Yoop Ave dan lain-lain, karena tidak pernah diterima seperti yang terlihat dari bukti (T49b), (T-49c), (T-49e), (T-49f), (T49g), namun dari beberapa sumber yang dekat dengan Termohon Peninjauan Kembali telah memberi keterangan, antara lain B.J. Habibie (mantan Presiden RI), O.C. Kaligis, dan Juan Felix Tampubolon (para kuasa Termohon Peninjauan Kembali) ;

–   Bahwa investigasti dan usaha investigasi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan tugastugas jurnalistiknya dengan proporsional, sehingga pemberitaan yang bersifat cover both sides telah dilakukannya ;

–   Bahwa dengan pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh majalah Time tersebut seharusnya Termohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu harus menggunakan hak jawabnya, sebelum ia mengajukan gugatan ;

–   Bahwa ternyata Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan hak jawab tersebut dan oleh Pemohon PK telah dimuat antara lain terlihat dari pemberitaan berita Time sebanyak 2/3 halaman, yang memuat bantahan dari pengacara Termohon Peninjauan Kembali yang berjudul “Not One Cent Abroad” ;

–   Bahwa dengan dimuatnya bantahan Termohon Peninjauan Kembali tersebut, maka Pemohon PK telah melakukan kewajiban hukumnya menurut Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab ;

–   Bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung juga dapat menyetujui sepenuhnya pertimbangan dari putusan Judex Facti dan mengambilalihnya sebagai pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali ;

Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan di atas, maka Majelis tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga putusan judex juris harus dibatalkan ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali lainnya, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para Pemohon PK : TIME INC. ASIA dan kawan-kawan dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/Pdt/2001 tanggal 30 Agustus 2007 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top