Tindak Pidana Inses dalam RKUHP
Pengaturan yang spesifik mengatur mengenai inses ada dalam Rancangan KUHP (R KUHP) 2015 terletak di bagian Bab delik kesusilaan yakni dalam pasal 490 dan 497. Dalam perjalanannya, kejahatan inses dalam R KUHP telah mengalami perubahan yaitu dengan ditambahkannya “cara persetubuhan” sebagai delik baru terkait dengan kejahatan inses, yang di dalam Pasal 294 KUHP belum dimasukkan. Ditambahkannya elemen “persetubuhan” dalam kejahatan inses akan memberikan perubahan yang signifikan bagi mengantisipasi kejahatan inses yang biasanya hanya di kenakan dengan cara-cara pencabulan.Perkembangan lain yang bisa dilihat dalam R KUHP yaitu delik inses yang tidak lagi menjadi delik aduan. Perubahan konsep ini dapat membuka peluang kepada penegak hukum untuk dapat menegakkan hukum yang berlaku tanpa adanya pengaduan dari pihah-pihak yang berkepentingan. Ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada masyarakat.
Namun bila ditelisik lebih jauh rumusan mengenai kejahatan inses dalam R KUHP masih memiliki kelemahan. Pertama, Pasal 490 tidak merujuk lebih lanjut mengenai apakah persetubuhan dilakukan dengan cara-cara kekerasan, ancaman kekerasan, dan sebagainya. Hal ini justru akan menurunkan derajat kejahatan inses. Karena haruslah dipisahkan besar pertanggungjawaban pelaku inses yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan, misalnya perkosaan dengan kejahatan inses yang dilakukan dalam konteks tanpa kekerasan. Padahal jika R KUHP konsisten maka rumusan persetubuhan tersebut jika dikaitkan dengan pasal perkosaan sudah jelas-jelas masuk dalam kategori perkosaan. Sehingga dalam pasal 490 R KUHP tersebut ada dua kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yakni pertama adalah kejahatan perkosaan, perkosaan tersebut di lakukan terhadap anak dan kedua adalah perbuatan tersebut justru di tujukan kepada orang yang memiliki relasi atau hubungan darah.Kedua, rumusan Pasal 490 R KUHP menyatakan bahwa jika persetubuhan dilakukan dengan perempuan yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin maka dipidana pidana penjara paling lama 15 tahun. Rumusan seperti ini akan memiliki konsekwensi yang penting, persoalannya masih tidak jelas apa pertimbangan dari para perumus R KUHP memasukkan kata “belum kawin”.
Paparan tersebut diatas menunjukkan bahwa R KUHP masih tidak konsisten untuk merumuskan kejahatan inses.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 04/12/2017 Problem Aturan Aborsi: Ancaman Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Korban Perkosaan, dan Ibu Hamil dalam R KUHP
- 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
- 24/02/2017 Nasib Kodifikasi dalam RKUHP Segera Ditentukan
- 18/01/2017 Meningkatnya Ancaman Pidana Dalam Pasal Penghinaan RKUHP
- 30/11/2016 Pengantar Analisis Ekonomi Dalam Kebijakan Pidana di Indonesia
Related Articles
Upaya Mencegah Overkriminalisasi Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia
Pada 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292
Catatan dan Rekomendasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap Rancangan KUHP (versi 28 Mei 2018)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakaan saat ini di Indonesia adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda yang keberlakukannya di
Anti Kontrasepsi? Problematikanya dalam Rancangan KUHP
Konstruksi Pasal 481 RKUHP sesungguhnya tidak berbeda dengan Pasal 534 KUHP, yang pada intinya adalah melarang seseorang untuk mempertunjukkan secara