Tindak Pidana Korupsi Dalam RKUHP Masih Menyisakan Masalah, RKUHP Jangan Buru-Buru Disahkan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas RKUHP yang merupakan momentum bagi Indonesia untuk melakukan penyesuaian norma, asas, dan pengaturan hukum pidana terhadap teori dan praktik hukum pidana dengan semangat dekolonisasi, demokratisasi, dan harmonisasi hukum pidana. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik adalah dimasukkannya ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) ke dalam RKUHP.

Hal yang perlu diapresiasi dari RKUHP adalah mengenai tambahan 4 (empat) tindak pidana baru yang merupakan amanat dari United Nations Convention against Corruption(UNCAC), yaitu memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), menyalahgunakan/memperdagangkan pengaruh dengan maksud memperoleh keuntungan yang tidak semestinya (trading in influence), korupsi pejabat publik asing atau organisasi internasional publik, dan korupsi sektor swasta.

Namun di sisi yang lain, draf RKUHP dinilai tidak memiliki pembaharuan karena beberapa ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih diatur sama di dalam RKUHP, dengan catatan bahwa problem kodifikasi yang tidak jelas arahnya kemana, beberapa kali tim perumus menyatakan bahwa yang akan di atur dalam RKUHP adalah corecrime(pidana inti) dari tindak pidana khusus. Masalahnya, tidak pernah jelas, apa yang dimaksud corecrimedan bagaimana menentukannya. Ditambah lagi, ketentuan peralihan yang diatur dalam RKUHP tidak cukup tegas. Hal ini jelas dapat menimbulkan polemik, sebab akan terjadi ketidakpastian hukum antara RKUHP dan UU Tipikor, dari mulai prinsip mana yang akan dipakai, Buku I KUHP atau UU Tipikor, sampai perbedaan pada ancaman pidana di antara keduanya yang dapat menimbulkan kebingungan. Secara teori, gunanya ketentuan peralihan dalam sebuah undang-undang adalah untuk menghindari terjadinya kegoncangan masyarakat akibat berubahnya suatu peraturan.

Selain itu, ketentuan-ketentuan lain juga masih belum cukup mengatur upaya-upaya yang dinilai merupakan semangat anti korupsi. Seperti pengaturan mengenai korporasi yang selain kontradiktif antara pasal 53 dan pasal 56 RKUHP, ketentuan Korporasi dalam RKUHP juga justru mengatur terlalu rigid terkait pertanggungjawaban korporasi, yang pada akhirnya mempersempit teori-teori yang dapat digunakan dalam RKUHP itu sendiri. Hal ini terlihat dari ruang lingkup pengaturan pertanggungjawaban korporasi yang hanya mengatribusikan perbuatan korporasi hanya sebagai perbuatan pengurus korporasi itu sendiri (identification theory).

Lalu dalam RKUHP saat ini, tidak mengenal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (Pasal 18 UU Tipikor). Dengan tidak diakomodasinya pidana tambahan pembayaran uang pengganti justru akan merugikan negara. Serta masih ada masalah di dalam pengaturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dan mengenai perampasan aset.

Oleh karena hal diatas, maka ICJR, Mappi FHUI dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, merekomendasikan:

  1. Pemerintah dan DPR tidak bisa buru-buru mengesahkan RKUHP dikarenakan masih banyak permasalahan dalam rumusan RKUHP itu sendiri, termasuk dalam pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi. Seperti apa yang dimaksud dengan core crime maupun pengaturan tipikor dalam RKUHP, baik dari segi rumusan pasal hingga aturan peralihannya
  2. Jika Pemerintah dan DPR tetap bersikukuh untuk memasukan pasal tipikor kedalam RKUHP, maka diperlukan beberapa penyesuaian & perbaikan terhadap aturan aturan yang masih bermasalah.
  3. Selain itu, sudah seharusnya komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi disesuaikan dengan UNCAC sebagai aturan internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia juga.

Materi seminar publik “Menelaah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP” dapat diunduh di sini.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKorupsiRKUHP

Related Articles

ICJR Dukung Langkah Pemerintah Berikan Amnesti Massal Kepada Pengguna dan Pecandu Narkotika

ICJR memberikan dukungan terhadap gagasan Menteri Hukum dan HAM terkait amnesti massal terhadap pengguna narkotika. Hal ini merupakan langkah maju

UU SPPA berlaku akhir juli 2014, ICJR Desak Pemerintah Segara Buat Peraturan Pelaksana

UU SPPA berlaku akhir juli 2014, ICJR Desak Pemerintah  Segara Buat Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana

Memperingati 5 Tahun Berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik: ODFI Minta Agar Lembaga – Lembaga Peradilan untuk Memastikan Keterbukaan Informasi

Pada 30 April 2015 yang lalu, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik resmi berlaku. Dalam praktiknya masih

Verified by MonsterInsights