Pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) berada dalam Buku II Bab II Pasal tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Di Bagian Kedua, norma penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terdapat dalam Pasal 265 dan Pasal 266 R KUHP.Bila diamati pasal-pasal yang ada dalam R KUHP tersebut ternyata tidak jauh berbeda dengan rumusan pasal-pasal tindak pidana martabat presiden dalam Bab II KUHP, yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.
Menurut Pemerintah, dalam Naskah Akademis R KUHP, tindak pidana yang terdapat dalam Bab II KUHP sekarang masih dapat dipertahankan karena dianggap sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan, dimana apabila kepala negaranya diserang atau dihina, maka masyarakat tidak akan dapat menerima hal tersebut atau mencelanya. Pencelaan itu diwujudkan dalam pengancaman dengan pidana perbuatan- perbuatan tersebut. Kepala negara dan wakilnya dapat dipandang sebagai personifikasi dari negara itu sendiri. Mungkin di negara lain, terutama di negara-negara barat dewasa ini masyarakatnya mempunyai pandangan lain, akan tetapi di Indonesia masyarakatnya masih mempunyai rasa hormat yang kuat terhadap Presiden dan Wakil Presidennya.
Walau demikian rumusan pasal-pasal kejahatan ini harus dikritisi. Di antaranya menyangkut perumusan elemen kejahatan pasal-pasal itu sendiri dan akibat-akibat buruk bagi hak asasi manusia.Tindak pidana penghinaan martabat ini jelas merupakan sisa-sisa pada masa kolonial yang karakter pasalnya digunakan untuk rakyat jajahan.
Pada awalnya, pasal-pasal ini untuk melindungi martabat ratu atau raja di negeri Belanda. Ketika digunakan di Hindia Belanda pada masanya, kemudian pasal-pasal ini disesuaikan dengan konteks saat itu, yakni melindungi Gubernur Hindia Belanda dan aparatur pemerintahannya. Ketika Indonesia merdeka, pasal-pasal ini kemudian diubah lagi untuk melindungi martabat kepala negara, yakni Presiden maupun Wakil Presiden. Namun karakter pasal-pasal kolonialnya masih tetap terlihat dari sifatnya yang diskriminatif maupun ancaman pidananya.
Selain itu, dalam pertimbangannya, dengan tegas Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, sudah tidak relevan jika dalam KUHP-nya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum,kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Dengan demikian, dalam RKUHP yang merupakan upaya pembaharuan KUHP warisan kolonial juga seharusnya tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.
Tulisan ini mencoba melakukan kritik atas rumusan R KUHP khususnya atas tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil Presiden. Tulisan ini lanjutan dari pengembangan naskah position paper yang menelisik Pasal-pasal Proteksi Negara dalam R KUHP yang telah diterbitkan ELSAM dan Aliansi Nasional reformasi KUHP pada tahun 2007 yang ditulis oleh Supriyadi Widodo Eddyono dan Fajrimei A. Gofar.
Bab awal tulisan sengaja membingkai bagaimana proteksi negara diejawantahkan dalam rumusan pasal-pasal KUHP saat ini. Bab selanjutnya tulisan membahas secara khusus latar belakang lahirnya tindak pidana tersebut disusul dengan bagaimana pengaturan kejahatan tersebut dalam KUHP saat ini. Kemudian tulisan akanmendeskripsikan bagaimana R KUHP mengatur kembali pasal-pasal tersebut, sedangkan analisis lengkap akan dipaparkan pada bagian paling akhir
Unduh Disini