Pengaturan mengenai kejahatan terhadap Tindak Pidana penghinaan terhadap pemerintah dalam R KUHP berada dalam Buku II Bab V dengan judul Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, di Bagian Pertama, paragraf 2 yakni dalam Pasal 284 dan Pasal 285 R KUHP.
Pasal-pasal tindak pidana terhadap pemerintah yang ada dalam R KUHP yakni Pasal 284 dan 285 tersebut sebenarnya struktur rumusannya tidak jauh berbeda dengan rumusan pasal-pasal tindak pidana martabat Presiden dalam Bab II KUHP yakni Pasal 154 dan 155 Pasal tersebut berasal dari pasal Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada tanggal 17 Juni 2007, dalam Perkara No. 6/PUU-V/2007 Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pasal tersebut di dekriminalisasi oleh MK.
Di sisi lain rumusan pasal-pasal kejahatan terhadap ini harus dikritisi. Di antaranya menyangkut perumusan elemen kejahatan pasal-pasal itu sendiri, akibat-akibat buruk bagi hak asasi manusia. Paparan terhadap unsur-unsur dari Pasal 154 dan 155 KUHP saja telah dapat menunjukkan bagi kita bahwa hampir semua unsur-unsur pasal-pasal tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah, memerlukan penafsiran yang tidak gampang. Konsep dari Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP ini yang menjadi dasar untuk merumuskan Pasal 284 dan Pasal 285 R KUHP (dengan perubahan parsial) justru membutuhkan tafsiran yang lebih luas karena RKUHP tidak memberikan pengertian-pengertian dasar mengenai unsur-unsur tersebut.
Disamping itu, ketentuan pidana yang ada dalam pasal disebeut oleh doktrin sebagai haatzaaiartikelen, pasal-pasal yang melarang orang mengemukakan rasa kebencian dan perasaan tidak senang terhadap penguasa. Haatzaaiartikelen sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code, dan pada waktu itu dianggap tepat untuk diberlakukan terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda
Tulisan ini mencoba melakukan kritik atas rumusan dalam tindak pidana terkait Tindak Pidana penghinaan terhadap pemerintah. Pengembangan dari position paper menelisik Pasal-pasal Proteksi Negara dalam R KUHP, ELSAM dan Aliansi Nasional reformasi KUHP, pada tahun 2007 yang ditulis oleh Supriyadi Widodo Eddyono dan Fajrimei A Gofar.
Bab awal tulisan sengaja membingkai bagaimana proteksi negara diejawantahkan dalam rumusan pasal-pasal KUHP saat ini. Bab selanjutnya tulisan membahas secara khusus latar belakang Tindak Pidana penghinaan terhadap pemerintah disusul dengan bagaimana pengaturan kejahatan tersebutdalam KUHP saat ini. Sedangkan Analisis terhadap Kemudian tulisan akan mendeskripsikan bagaimana Rancangan KUHP mengatur kembali pasal-pasal tersebut dalam R KUHP dipaparkan pada bagian paling akhir.
Unduh Disini[1]
- Disini: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2016/12/TINDAK-PIDANA-PENGHINAAN-Pemerintah.pdf