Tindak Pidana Terkait Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Dalam Rancangan KUHP
Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) adalah suatu jenis kejahatan model baru yang sedang mendapat perhatian diduniasaat ini. Kejahatan ini terdiri dari Prostitusi anak, Pornografi anak, Perdagangan anak untuk tujuan seksual, Pariwisata seks anak dan perkawinan anak. Walaupun tidak ada data yang pasti mengenai berapa jumlah korban ESKA saat ini, namun temuan beberapa organisasi cukup mengagetkan.
UNICEF Indonesia pernah melakukan penelitian tentang anak yang menjadi korban ESKA dan ditemukan ada sekitar 40.000-70.000 anak yang menjadi korban ESKA. ILO pernah melakukan penelitian tentang pelacuran anak dibeberapa kota di Indonesia dan menemukan fakta ada sekitar 24.000 anak-anak yang dilacurkan. Bahkan sejak 2005 sampai 2014, IOM Indonesia berhasil memulangkan korban perdagangan manusia ke wilayah-wilayah Indonesia sebanyak 7,193 dari jumlah itu ditemukan sebanyak 82% adalah perempuan dan 16% dari total tersebut adalah anak-anak yang merupakan anak-anak korban perdagangan untuk tujuan seksual.
Indonesia saat ini tidak memiliki undang-undang yang khusus mengatur masalah ESKA. Undang-undang hanya memasukan ESKA secara terpisah di beberapa peraturan pidana lain, seperti contohnya UU tentang pornografi, didalam undang-undang ini pornografi anak hanya menjadi bagian dari tindak pidana intinya yaitu pidana pornografi, begitu juga yang terdapat dalam undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana perdagangan anak dengan tujuan eksploitasi seksual hanya masuk menjadi salah satu bagian saja dalam undang-undang ini.
Pada RKUHP pada bagian Buku II sebenarnya tindak pidana ESKA sudah sebagian masuk dalam rancangannya, seperti tindak pidana pornografi anak dan tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual, pasal-pasal tersebut tersebar di beberapa bagian. Namun jika ditilik dengan lebih detil maka terhadap rumusan itu masih diperlukan penajaman definisi-definisi terkait ESKA. Baik yang sesuai dengan Undang-Undang khusus yang telah ada, juga dari instrumen Internasional yang telah di ratifikasi oleh Indonesia, agar rumusan dalam rancangan KUHP tersebut lebih baik.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 21/03/2019 ICJR: Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas IPTEK Tidak Tepat
Related Articles
Mendorong Pengaturan Hak-Hak Fair Trial Khusus Bagi Orang yang Berhadapan dengan Pidana Mati dalam RKUHAP
Orang-orang yang berhadapan dengan pidana mati dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum mendapat perhatian yang serius dari negara. Perlindungan
Tindak Pidana Inses dalam RKUHP
Pengaturan yang spesifik mengatur mengenai inses ada dalam Rancangan KUHP (R KUHP) 2015 terletak di bagian Bab delik kesusilaan yakni
ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Florence Sihombing
Senin, 30 Maret 2015, ICJR telah mengirimkan Amicus Curiae (Dokumen Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Amicus Curiae ini dikirim