image001

Tindakan Sewenang-wenang Polisi terhadap Pekerja Seks di Wamena Melanggar Hukum 

Menurut pemberitaan di media diketahui bahwa pada Senin 11 Maret 2019, Polsek Wamena Kota menjaring 11 perempuan Pekerja Seks dan muncikari, yang kemudian ke-11 perempuan tersebut direndam di dalam kolam lumpur berukuran besar yang berada di samping kiri halaman Kantor Bupati Jayawijaya. Kejadian perendaman yang tidak manusiawi tersebut juga diperlihatkan kepada masyarakat.

Pihak Kapolres Wamena menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi sosial yang biasa diberikan, orang-orang yang terjaring razia seperti pekerja seks dan pelaku peredaran minuman keras biasa direndam di kolam tersebut. Bupati Jayawijaya juga menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera sebelum memulangkan para pekerja seks ke tempat tinggalnya.

ICJR mengecam keras perbuatan ini, Perbuatan yang dilakukan jajaran Polisi di Polres Wamena dan Polsek Wamena Kota merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia. ICJR mengingatkan sekali lagi, bahwa hingga saat ini tidak ada Hukum Nasional Indonesia yang mengkriminalisasi secara spesifik pekerja seks. Kalaupun terdapat indikasi tindak pidana eksploitasi seksual melibatkan korban anak, maka segala bentuk proses hukum yang dilakukan harus berdasarkan hukum acara pidana yang melindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Atas perbuatan sewenang-wenang tersebut, ICJR memiliki beberapa catatan:

Pertama, tindakan tersebut adalah tindakan penyiksaan, tidak manusiawi dan sewenang-wenang. Indonesia lewat UU Nomor 5 Tahun 1998 telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Wamena tersebut telah melanggar perlindungan yang dicantum di dalam Pasal 5 Universal Declaration of Human Rights, Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan serta Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945. Semua pasal ini merupakan jaminan perlindungan bagi semua orang dari kewenangan negara dalam memberikan hukuman dan perlakuan yang menyiksa, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Perendaman lumpur kepada pekerja seks di depan umum tersebut merupakan bentuk perlakuan yang menyiksa, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Kedua. Tindakan perendaman lumpur kepada para pekerja seks tersebut telah melanggar hukum acara pidana. Pada kasus ini diketahui bahwa para perempuan pekerja seks tersebut dibawa oleh pihak kepolisian dan direndam dalam kolam lumpur dan dipermalukan di depan masyarakat, padahal dalam kerangka upaya paksa,  sesuai KUHAP terdapat pembatasan kewenangan aparat penegak hukum, salah satunya harus dengan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan 2 alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHAP, pada kasus ini, tidak ada dasar penangkapan yang jelas, karena Indonesia tidak mengkriminalisasi pekerja seks, dan perendaman ke dalam lumpur sama sekali bukan bentuk upaya paksa yang masuk ke dalam wewenang aparat penegak hukum, maka dengan demikian aparat kepolisian tersebut telah melakukan pelanggaran.

Ketiga, tindakan tersebut merusak citra kepolisian dan melanggar kode etik kepolisian. Berdasarkan pantauan ICJR, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan  oleh aparat Kepolisian tersebut adalah sebagai bentuk sanksi sosial. Dalam kerangka hukum di Indoensia, aparat penegak hukum tidak memiliki wewenang untuk menegakkan sanksi sosial tersebut, Jika memang ingin melakukan pembinaan, maka upaya yang dilakukan aparat kepolisian harusnya dalam proses pengayoman, bukan dipermalukan dan dilanggar hak bebas dari penyiksaan. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia, yang pada Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM dengan menghormati martabat dan HAM setiap orang; bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.

Perbuatan sewenang-wenang yang melanggar aturan kepolisian juga jelas melanggar kode etik kepolisian, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Kepolisian yaitu pelanggaran pelaksanaan tugas tidak berdasarkan prosedur yang berlaku. Sehingga terhadap perbuatan yang dilakukan oleh aparat di Wamena tersebut dapat diajukan pemeriksaan pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat diajukan pada sidang etik untuk pemberhentian.

Atas hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenangan-wenang aparat jajaran kepolisian di Wamena tersebut, dan memeriksa secara pidana maupun secara etik pelanggaran yang dilakuka, ICJR juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Wemena maupun Kapolsek Wamena Kota karena telah lalai mejalankan tugasnya, serta meminta Menteri dalam negeri untuk melakukan evaluasi  tindakan/ kebijakan Bupati Jayawijaya yang membiarkan  pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi.

———–

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top