Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa UMT (64 tahun) yang beralamat di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 7 November 2008 mengirim SMS kepada saksi KL yang merupakan wartawan Ekuator.
Isi SMS itu menerangkan bahwa “SKT yang dikeluarkan Kepala Desa Sungai Nanjung Mahruni sudah mencapai ratusan hektar dan diatasnamakan masyarakat dengan diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- per SKT, selanjutnya dijual oleh Kades seharga Rp. 5.000.000,- per SKT, infonya Kades sudah terima uang dari pengusaha perkebunan karet tersebut lebih dari Rp. 2.000.000.000,-“. SMS tersebut dimaksudkan agar saksi KL memuatnya di koran Ekuator. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2008 isi SMS tersebut dimuat di koran Ekuator yang mana isi berita tersebut dibaca oleh Mah (saksi korban). Atas perbuatan terdakwa, saksi korban merasa nama baiknya dicemarkan dan kehormatannya diserang.Dakwaan
Pasal 310 ayat (2) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan No. 899 K/Pid/2010[1]
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, khususnya pembuktian unsur-unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP, tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan jika ternyata si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk memper tahankan dirinya sendiri ;
Bahwa apa yang disampaikan Terdakwa atas perbuatan saksi korban sehubungan dengan penyalahgunaan bantuan Raskin telah dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Ketapang, yaitu bahwa H. Mahruni bin Ma’ah selaku Kepala Desa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Raskin ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa tidak termasuk menista dengan tulisan, sebab Terdakwa sebagai sumber berita yang kemudian sumber beritanya diberitakan melalui koran Ekuator pada hari Senin tanggal 10 November 2008 adalah untuk membela kepentingan umum, yaitu pengawasan penyaluran Raskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP, apalagi orang yang dimaksud telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang ;
Bahwa disamping itu Judex Facti telah salah menerapkan hukum, sebab terhadap Terdakwa sebagai sumber berita yang kemudian beritanya ditulis seorang jurnalis/wartawan seharusnya di terapkan Undang-Undang tentang Pers sebagai ketentuan lex spesialis, bukan ketentuan pidana umum Pasal 310 ayat (2) KUHP sebagai lex generalis;
Bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, sehingga menurut hukum Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut (vrijspraak);
- Putusan No. 899 K/Pid/2010: http://icjrid.files.wordpress.com/2011/11/899_k_pid_2010.pdf