image001

Undang-Undang di Indonesia Masih Pro Penyiksaan

Padahal RI telah 16 tahun meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan

VIVAnews – Hampir 16 tahun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, namun hingga hari ini peraturan perundang-undangan di Indonesia masih pro penyiksaan. Working Group on the Advocacy Against Torture (WGAT) melihat bahwa  Indonesia sampai saat ini tidak memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penegakan hukum bagi pelaku-pelaku penyiksaan.

Demikian kata Supriyadi W. Eddyono, anggota WGAT dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). “Indonesia justru masih memiliki berbagai aturan yang pro penyiksaan,” kata Surpiyadi dalam pernyataan tertulis hari ini.

Dia memberi contoh beberapa qanun di Aceh yang masih memiliki hukuman yang menggunakan kekerasan atau corporal punishment. Juga aturan dalam UU Terorisme dan UU Narkotika yang masih memungkinkan dilakukan penangkapan atau penahanan di ruang isolasi dan tidak boleh berkomunikasi dengan dunia luar yang dikenal dengan istilah penahanan “in comunicado”.

“Selain itu masih banyak regulasi yang mengijinkan jangka waktu penahanan yang cukup lama,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan WGAT, menurutnya ada beberapa UU prioritas yang seharusnya memasukkan anti penyiksaan dalam rumusannya yaitu, KUHP, KUHAP serta UU perlindungan Saksi dan Korban. Namun semua undang-undang itu menurutnya belum sampai menjangkau Konvensi Anti Penyiksaan.

“Sebagai contoh inisiatif pemerintah untuk mengatur secara khusus penyiksaan dalam Rancangan KUHP dan KUHAP belum dapat diimplementasikan sepanjang belum ada persetujuan dan pengesahan DPR mengenai Rancangan KUHP,” ungkap Supriyadi.

sumber : http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/512396-undang-undang-di-indonesia-masih-pro-penyiksaan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top