Padahal RI telah 16 tahun meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan
VIVAnews – Hampir 16 tahun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, namun hingga hari ini peraturan perundang-undangan di Indonesia masih pro penyiksaan. Working Group on the Advocacy Against Torture (WGAT) melihat bahwa Indonesia sampai saat ini tidak memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penegakan hukum bagi pelaku-pelaku penyiksaan.
Demikian kata Supriyadi W. Eddyono, anggota WGAT dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). “Indonesia justru masih memiliki berbagai aturan yang pro penyiksaan,” kata Surpiyadi dalam pernyataan tertulis hari ini.
Dia memberi contoh beberapa qanun di Aceh yang masih memiliki hukuman yang menggunakan kekerasan atau corporal punishment. Juga aturan dalam UU Terorisme dan UU Narkotika yang masih memungkinkan dilakukan penangkapan atau penahanan di ruang isolasi dan tidak boleh berkomunikasi dengan dunia luar yang dikenal dengan istilah penahanan “in comunicado”.
“Selain itu masih banyak regulasi yang mengijinkan jangka waktu penahanan yang cukup lama,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan WGAT, menurutnya ada beberapa UU prioritas yang seharusnya memasukkan anti penyiksaan dalam rumusannya yaitu, KUHP, KUHAP serta UU perlindungan Saksi dan Korban. Namun semua undang-undang itu menurutnya belum sampai menjangkau Konvensi Anti Penyiksaan.
“Sebagai contoh inisiatif pemerintah untuk mengatur secara khusus penyiksaan dalam Rancangan KUHP dan KUHAP belum dapat diimplementasikan sepanjang belum ada persetujuan dan pengesahan DPR mengenai Rancangan KUHP,” ungkap Supriyadi.
sumber : http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/512396-undang-undang-di-indonesia-masih-pro-penyiksaan