Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Komnas HAM!: Kembalikan Tugas Komnas HAM sebagai Ujung Tombak Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Komnas HAM menghadapi persoalan serius yang akan mempengaruhi tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara independen yang kuat dan mandiri, utamanya dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Persoalan ini disebabkan karena keluarnya status disclaimer atas rekomendasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa keuangan Nomor 17c/HP/XIV/05/2016  atas pemeriksaan keuangan dan adiministrasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Status ini mengakibatkan keresahan dan mosi tidak percaya dari internal pegawai Komnas HAM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mosi itu meminta petinggi Komnas HAM untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti status disclaimer dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Situasi ini semakin diperburuk dengan terkuaknya dugaan korupsi sewa rumah dinas fiktif yang melibatkan salah satu Komisioner Komnas HAM, Sdr. Dianto Bachriadi. Dugaan korupsi ini pun semakin tercium ketika status Dianto resmi dinonaktifkan pada saat rapat paripurna Komnas HAM bulan September 2016.

Dugaan korupsi yang terjadi di Komnas HAM tersebut semakin menambah daftar lembaga negara yang terjerumus di lubang hitam korupsi. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi yang merupakan Lembaga Kehakiman sekaligus guardian of constitution tercoreng dengan perilaku koruptif mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kini perilaku busuk itu sedang menggerogoti lembaga yang menjadi ujung tombak perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Tindakan Komisioner Komnas HAM ini sangat mencoreng spirit Komnas HAM dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Sebagai salah satu lembaga yang bertugas mengoptimalkan sistem check and balances diantara lembaga-lembaga negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif seharusnya Komnas HAM dapat menjaga diri dan  menjamin ditegakkannya good and clean governance dan tidak mudah untuk begitu saja melanggengkan perilaku koruptif.

Untuk itu, Pimpinan Komnas HAM harus  segera mengambil langkah-langkah dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka:

Pertama, Pimpinan Komnas HAM harus menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Komnas HAM dengan mendorong ke ranah proses hukum penyelidikan dan penyidikan. Kedua, Dalam prosesnya, Komnas HAM harus bersikap terbuka dan menjaga integritas dengan tidak menutup-tutupi dugaan korupsi ini.

Langkah dan kebijakan itu diperlukan mengembalikan kembali “marwah” Komnas HAM sebagai institusi nasional hak asasi manusia yang bertanggungjawab kepada masyarakat Indonesia.

Hal ini harus dilakukan karena Indonesia membutuhkan institusi-isntitusi yang kuat dan mandiri untuk mendorong dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.

Apabila Komnas HAM tidak melakukan dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi, maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Komnas HAM.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)


Tags assigned to this article:
elsamicjrKomnas HAMKorupsi

Related Articles

Pemerintah dan DPR Belum Serius Membahas Alternatif Non-Pemenjaraan dalam RKUHP  

RKUHP hasil pembahasan Pemerintah dan DPR hanya menyediakan 3 alternatif non pemenjaraan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengusulkan 20 alternatif non

ICJR Strongly Criticized the Caning of LGBT Couple in Aceh

The Jinayat Law (Qanun Jinayat) for LGBT has created a tremendous stigma against LGBT groups and simultaneously discriminately targeting them

Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Masih Ditemukan

ICJR mencermati bahwa praktek peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam UU SPPA Setiap