Usut Tuntas Extra Judicial Killing dalam Operasi Kewilayahan Mandiri 2018 Polda Metro Jaya

by ICJR | 22/07/2018 2:43 pm

Berdasarkan berita yang dilansir oleh beberapa media, dalam rangka Operasi Kewilayahan Mandiri jelang perhelatan Asian Games 2018 sejak 3 Juli hingga 12 Juli 2018, Polda Metro Jaya telah melakukan penembakan terhadap 52 penjahat dan 11 diantaranya tewas. Atas berita tersebut, beberapa organisasi masyarakat sipil menentang keras dilakukannya extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap orang-orang yang disangka terlibat kejahatan jalanan tersebut.

Namun, terhadap kritik yang disampaikan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto justru menyampaikan bahwa aparat kepolisian, telah bertindak berdasarkan SOP yang dimiliki, tidak hanya bisa melumpuhkan penjahat hanya dengan menembak kaki atau tangannya, namun penembakan terhadap organ vital seperti kepala pun “halal” untuk ditembak. Hal ini menegaskan bahwa aparat kepolisian selaku perwakilan negara dalam menjaga keamanan masyarakat telah melegitimasi pelanggaran-pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) dengan dapat menembak di kepala terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka.

Fenomena extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan seolah menunjukan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan. Hal ini tercermin sepanjang tahun 2017, untuk suatu tindak pidana tertentu saja, berdasarkan pemantauan media dalam jaringan (media daring) yang dilakukan LBH Masyarakat, praktik extra-judicial killing telah membunuh 99 orang yang baru diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Oleh karenanya, jika terus dibiarkan, negara seolah memiliki legitimasi untuk menerapkan praktik extra-judicial killing, sehingga dikhawatirkan akan meluas kemana-mana. Dan beberapa hari kebelakang terbukti praktik extra-judicial killing telah meluas, karena digunakan aparat penegak hukum sebagai jalan pintas guna menanggulangi kejahatan jalanan, jelang perhelatan Asian Games 2018.

Tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang undangan National. Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). Seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya.

Selain itu, dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) maupun Perkapolri.Nomor 8 Tahun 2009 (8/2009) menegaskan bahwa penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api hanya dapat dilakukan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. Artinya, tindakan penembakan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau last resort dan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, bukan untuk mematikan.

Atas dasar hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing (ICJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, Imparsial) menuntut, sebagai berikut:

  1. Negara harus menjamin bahwa praktik extra-judicial killing harus diakhiri dan negara harus mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah, melawan, dan menghilangkan fenomena extra-judicial killing apapun bentuk dan manifestasinya.
  2. Hentikan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius karena setiap orang memiliki hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil dan berimbang (fair trial) guna membuktikan apakah tuduhan yang disampaikan kepadanya adalah benar.
  3. Pernyataan Irjen Pol Setyo Wasisto terkait “Polisi Halal Menembak di Kepala” sama sekali tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa penembakan dilakukan hanya untuk menghentikan, bukan mematikan.
  4. Menuntut Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan oleh Kepolisian RI.

 Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing
ICJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, Imparsial

Artikel Terkait

  • 22/10/2019 Presiden Perlu Perhitungkan Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi [1]
  • 30/10/2018 Catatan dan Rekomendasi ICJR atas 9 RUU Terkait Kebijakan Pidana dalam Program Legislasi Nasional 2019[2]
  • 29/09/2018 RUU Penyadapan Masih Terlampau Birokratis dan Tidak Mengutamakan Perlindungan HAM[3]
  • 13/09/2018 ICJR Kritik Rencana Jaksa yang Akan Ajukan Kasasi atas Putusan Lepas WA: Mahkamah Agung Harus Tolak![4]
  • 19/07/2018 ICJR: Stop Extra Judicial Killing by Police![5]
Endnotes:
  1. Presiden Perlu Perhitungkan Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi : https://icjr.or.id/presiden-perlu-perhitungkan-reformasi-hukum-dan-perlindungan-ham-untuk-mendorong-pertumbuhan-ekonomi/
  2. Catatan dan Rekomendasi ICJR atas 9 RUU Terkait Kebijakan Pidana dalam Program Legislasi Nasional 2019: https://icjr.or.id/catatan-dan-rekomendasi-icjr-atas-9-ruu-terkait-kebijakan-pidana-dalam-program-legislasi-nasional-2019/
  3. RUU Penyadapan Masih Terlampau Birokratis dan Tidak Mengutamakan Perlindungan HAM: https://icjr.or.id/ruu-penyadapan-masih-terlampau-birokratis-dan-tidak-mengutamakan-perlindungan-ham/
  4. ICJR Kritik Rencana Jaksa yang Akan Ajukan Kasasi atas Putusan Lepas WA: Mahkamah Agung Harus Tolak!: https://icjr.or.id/icjr-kritik-rencana-jaksa-yang-akan-ajukan-kasasi-atas-putusan-lepas-wa-mahkamah-agung-harus-tolak/
  5. ICJR: Stop Extra Judicial Killing by Police!: https://icjr.or.id/icjr-stop-extra-judicial-killing-by-police/

Source URL: https://icjr.or.id/usut-tuntas-extra-judicial-killing-dalam-operasi-kewilayahan-mandiri-2018-polda-metro-jaya/