UU MD3 Digugat ke MK

Jurnas.com – INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan permohonan pengujian Pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dalam Pasal tersebut dinilai telah memberikan keistimewaan terhadap anggota DPR yang menjalani proses hukum tanpa alasan yang tepat.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono selaku pemohon menjelaskan Pasal 245 UU MD3 telah merugikan dirinya dan ICJR sebagai lembaga yang fokus menangani masalah hukum. Selain itu, pasal tersebut dinilai telah mengintervensi dan menghambat proses penegakan hukum, sehingga secara langsung membebani pembiayaan yang bersumber dari APBN, yang juga berasal dari pajak yang dibayarkannya. ”Kehadiran UU MD3 telah merugikan dan melanggar hak konstitusional saya sebagai pribadi dan ICJR sebagai badan hukum privat” kata Supriyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/8).

Ia menjelaskan Pasal 245 UU MD3 yang terdiri tiga ayat, intinya menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Disebutkan juga bahwa persetujuan tertulis akan diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan. Tetapi bila dalam kurun waktu tersebut, persetujuan tertulis tidak diberikan, penyidikan dapat dilakukan.

Tercantum bahwa ketentuan sebelumnya tidak berlaku apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus. Kuasa hukum pemohon, Ifdhal Kasim menjelaskan alasan diajukannya permohonan pengujian MD3 terhadap UUD 1945, yaitu Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. “Ketentuan mengenai Pasal 245 UU MD3 dapat diklasifikasikan sebagai bentuk pembatasan dan intervensi yang dilakukan oleh lembaga diluar sistem peradilan pidana yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan berpotensi menimbukan gangguan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hokum,” kata Ifdhal Kasim.

Ia mengatakan pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebab proses peradilan dan penegakan hukum harus independen dan bebas dari intervensi yang bisa mengganggu proses penegakan hukum. Ifdhal juga menjelaskan Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan Hukum. Ia menjelaskan bahwa anggota DPR sebagai subjek hukum , terlepas jabatannya sebagai anggota DPR harus diberlakukan sama dihadapan hukum. “Ketentuan dalam Pasal 245 UU MD3 telah memberikan keistimewaan terhadap anggota DPR yang sedang menjalani proses hukum tanpa rasionalitas hukum yang tepat” kata Ifdhal Kasim.

Menurutnya pemberlakuan yang sama perlu dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat pejabat negara agar tidak diperlakukan secara sembrono dan sewenang-wenang. “Perlakuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan asas-asas peradilan pidana, apalagi sampai menghambat proses hokum,” jelas Ifdhal. Pasal 245 UU MD3, tambah Ifdhal, juga bertentangan dengan prinsip non diskriminasi sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ia menyebutkan bahwa Pasal 245 UU MD3 hanya diterapkan untuk anggota DPR, sehingga terdapat perlakukan yang berbeda untuk warga Indonesia yang berhadapan dengan proses hukum.

Di mana pihak penyidik harus memperoleh ijin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum melakukan penyidikan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR. Namun, perlakuan berbeda tersebut tidak diberlakukan untuk WNI Iainnya, sehingga pihak penyidik dapat secara langsung melakukan penyidikan. “apabila sudah masuk proses hukum, kan semua subjek hukum, pembedaan inilah yang mengakibatkan diskriminasi atas dasar status jabatan publik, dan bertentangan dengan prinsip non diskriminasi” kata Ifdhal. Untuk itu pemohon menyatakan dengan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya dan Menyatakan ketentuan Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

– See more at: http://www.jurnas.com/news/144961/-UU-MD3-Digugat-ke-MK–2014/1/Nasional/Hukum#sthash.fDn5lnY7.dpuf

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top