Yang Luput Dibahas – Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati

Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia memang sepertinya masih panjang. Namun, kita harus terus tak kenal lelah dalam menyerukan hapusnya hukuman yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab ini.

Mengutip dari pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia bahwa pidana mati diciptakan untuk orang miskin. Kondisi kerentanan seseorang, berkaitan dengan latar belakang sosial dan ekonomi yang tidak beruntung akan mengakibatkan peluang lebih besar dalam terjerat pidana mati. Hal ini diperburuk dengan kondisi peradilan pidana Indonesia saat ini.

Dalam ruang kerentanan tersebut, ada kelompok yang menderita ganda karena kondisi ini, mereka adalah perempuan. Ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana, perempuan yang menghadapi pidana mati berada dalam level resiko tertinggi. Diskriminasi berbasis gender ini, masih nyata terasa.

Baca lebih lanjut penelitian ini.

Ringkasan Eksekutif bisa diakses di sini.


Tags assigned to this article:
hak perempuankelompok rentanpidana mati

Related Articles

Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti-Pencucian Uang di Indonesia

Kejahatan pencucian uang sudah menjadi salah satu kejahatan yang mendapatkan perhatian secara serius dari masyarakat Internasional. Kejahatan ini selalu menyertai

KS Alias CKK alias At vs Negara Republik Indonesia

Ringkasan Kasus Posisi Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1531/Pid.Sus/2010, adalah putusan terhadap perkara pidana KS Alias CKK Alias At, Usia

Mengatur Ulang Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana

Dalam sistem peradilan pidana, upaya menemukan peristiwa kejahatan termasuk orang yang bertanggungjawab atas peristiwa kejahatan telah melibatkan penggunaan teknologi. Hal