Yang Luput Dibahas – Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati
Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia memang sepertinya masih panjang. Namun, kita harus terus tak kenal lelah dalam menyerukan hapusnya hukuman yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab ini.
Mengutip dari pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia bahwa pidana mati diciptakan untuk orang miskin. Kondisi kerentanan seseorang, berkaitan dengan latar belakang sosial dan ekonomi yang tidak beruntung akan mengakibatkan peluang lebih besar dalam terjerat pidana mati. Hal ini diperburuk dengan kondisi peradilan pidana Indonesia saat ini.
Dalam ruang kerentanan tersebut, ada kelompok yang menderita ganda karena kondisi ini, mereka adalah perempuan. Ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana, perempuan yang menghadapi pidana mati berada dalam level resiko tertinggi. Diskriminasi berbasis gender ini, masih nyata terasa.
Artikel Terkait
- 10/10/2023 Seri 3 Laporan Tematik Pidana Mati ICJR Analisis Putusan dan Praktik Eksekusi Orang-Orang yang Dijatuhi Pidana Mati di Indonesia: “Mengingat Mereka yang Telah Tereksekusi”
- 14/04/2023 ICJR Apresiasi Pemberian Grasi untuk Merri Utami, Langkah Penting Perubahan Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia
- 02/03/2023 ICJR Sepakat dengan Pemerintah: Pengundangan KUHP Baru Wajib Menunda Eksekusi Pidana Mati Saat Ini
- 16/12/2022 Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: “Satu Terlalu Banyak”
- 05/12/2022 Keadilan bagi Perempuan Pengguna Narkotika Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Related Articles
Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti-Pencucian Uang di Indonesia
Kejahatan pencucian uang sudah menjadi salah satu kejahatan yang mendapatkan perhatian secara serius dari masyarakat Internasional. Kejahatan ini selalu menyertai
KS Alias CKK alias At vs Negara Republik Indonesia
Ringkasan Kasus Posisi Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1531/Pid.Sus/2010, adalah putusan terhadap perkara pidana KS Alias CKK Alias At, Usia
Mengatur Ulang Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam sistem peradilan pidana, upaya menemukan peristiwa kejahatan termasuk orang yang bertanggungjawab atas peristiwa kejahatan telah melibatkan penggunaan teknologi. Hal