YLBHI, ICJR dan LBH MASYARAKAT Gugat Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, dan DPR RI yang belum terjemahkan KUHP secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia

YLBHI, ICJR dan LBH MASYARAKAT Gugat Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, dan DPR RI yang belum terjemahkan KUHP secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini belum diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia oleh Pemerintah, artinya hingga saat ini KUHP yang sah masih berbahasa Belanda.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia. Menurut YLBHI, ICJR, Dan LBH Masyarakat ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah bersama DPR RI dan sangat merugikan Masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh Aparat.

Tragisnya RKUHP yang saat ini dibahas dan disusun oleh pemerintah dan DPR merujuk pada KUHP yang tidak memiliki terjemahan resmi. Terjemahan KUHP yang dipakai oleh perumus RKUHP merupakan terjemahan bebas dari para akademisi. Hal ini berdampak pada rumusan-rumusan pasal RKUHP yang potensial menimbulkan tafsir sumir dan multitafsir karena tidak adanya keseragaman makna dalam KUHP yang beredar

Unduh Disini

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut berikut ini


Tags assigned to this article:
Bahasa IndonesiaKUHPWvS

Related Articles

Konsep HPP di RKUHAP Lebih Baik Dari Praperadilan di KUHAP Saat Ini

ICJR melanjutkan kampanye pembaharuan peradilan pidana di Indonesia dengan mengadakan Diskusi Publik bekerja sama dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan

DPR Didesak Cantumkan Pasal Krusial Dalam RUU Perlindungan Saksi

Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR kembali menggodok Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan

ICJR Isi Kuliah Hukum Terbuka Universitas Wiraswasta Indonesia

Sabtu, 25 Januari 2014, diwakili penelitinya Erasmus A.T. Napitupulu, ICJR mengisi Kuliah Hukum Terbuka (Khubuka) III Universitas Wiraswasta Indonesia (UWIN)