YLBHI, ICJR dan LBH MASYARAKAT Gugat Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, dan DPR RI yang belum terjemahkan KUHP secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini belum diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia oleh Pemerintah, artinya hingga saat ini KUHP yang sah masih berbahasa Belanda.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia. Menurut YLBHI, ICJR, Dan LBH Masyarakat ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah bersama DPR RI dan sangat merugikan Masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh Aparat.
Tragisnya RKUHP yang saat ini dibahas dan disusun oleh pemerintah dan DPR merujuk pada KUHP yang tidak memiliki terjemahan resmi. Terjemahan KUHP yang dipakai oleh perumus RKUHP merupakan terjemahan bebas dari para akademisi. Hal ini berdampak pada rumusan-rumusan pasal RKUHP yang potensial menimbulkan tafsir sumir dan multitafsir karena tidak adanya keseragaman makna dalam KUHP yang beredar
Unduh Disini
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut berikut ini
Artikel Terkait
- 11/03/2018 Belum juga menetapkan terjemahan Resmi KUHP/Wetboek van Strafrecht (WvS), YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat Somasi Presiden RI karena Tidak Melaksanakan Perintah UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
- 28/02/2017 ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Yusniar di PN Makassar
- 10/04/2013 Pentingkah Mengatur Kembali Penghinaan Presiden?
- 04/05/2017 ICJR Kirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Bagi Asep Sunandar, Korban Penyiksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- 12/06/2012 Mubazirnya Ancaman Pidana 6 Tahun dalam UU ITE
Related Articles
ICJR Nilai Peraturan Pembatasan PK Lewat Surat Edaran MA Tak Tepat
Mengawali tahun baru 2015, Mahkamah Agung (MA) dinilai telah melupakan prinsip “Lex Specialis Derogat Legis Generalis” dalam Pembentukan Surat Edaran
Menolak Intervensi DPR dalam Penyidikan Tindak Pidana Bagi Anggota DPR
Permohonan Pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Memetakan Akar Hukuman Mati dalam Legislasi di Indonesia
Pada Periode Pasca Reformasi ada peningkatan lebih dari dua kali lipat regulasi yang mengijinkan hukuman mati dibanding dengan regulasi saat