YLBHI, ICJR dan LBH MASYARAKAT Gugat Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, dan DPR RI yang belum terjemahkan KUHP secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini belum diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia oleh Pemerintah, artinya hingga saat ini KUHP yang sah masih berbahasa Belanda.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia. Menurut YLBHI, ICJR, Dan LBH Masyarakat ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah bersama DPR RI dan sangat merugikan Masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh Aparat.
Tragisnya RKUHP yang saat ini dibahas dan disusun oleh pemerintah dan DPR merujuk pada KUHP yang tidak memiliki terjemahan resmi. Terjemahan KUHP yang dipakai oleh perumus RKUHP merupakan terjemahan bebas dari para akademisi. Hal ini berdampak pada rumusan-rumusan pasal RKUHP yang potensial menimbulkan tafsir sumir dan multitafsir karena tidak adanya keseragaman makna dalam KUHP yang beredar
Unduh Disini
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut berikut ini
Artikel Terkait
- 11/03/2018 Belum juga menetapkan terjemahan Resmi KUHP/Wetboek van Strafrecht (WvS), YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat Somasi Presiden RI karena Tidak Melaksanakan Perintah UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
- 10/03/2023 Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia 2023
- 02/03/2023 ICJR Sepakat dengan Pemerintah: Pengundangan KUHP Baru Wajib Menunda Eksekusi Pidana Mati Saat Ini
- 16/12/2022 Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: “Satu Terlalu Banyak”
- 08/12/2021 Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia)
Related Articles
Konsep HPP di RKUHAP Lebih Baik Dari Praperadilan di KUHAP Saat Ini
ICJR melanjutkan kampanye pembaharuan peradilan pidana di Indonesia dengan mengadakan Diskusi Publik bekerja sama dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan
DPR Didesak Cantumkan Pasal Krusial Dalam RUU Perlindungan Saksi
Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR kembali menggodok Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
ICJR Isi Kuliah Hukum Terbuka Universitas Wiraswasta Indonesia
Sabtu, 25 Januari 2014, diwakili penelitinya Erasmus A.T. Napitupulu, ICJR mengisi Kuliah Hukum Terbuka (Khubuka) III Universitas Wiraswasta Indonesia (UWIN)